Aksi Preman di Sidang DPRD Siantar
Sebelum sidang dimulai, ratusan massa pendukung Jack melakukan demonstrasi di luar gedung yang meminta pelantikan tersebut dibatalkan. Massa sempat bergerak masuk ke dalam namun dihadang petugas Satpol Pamong Praja (PP) dan polisi.
Saat sidang dimulai, Jack menanyakan ke Lingga mengapa dirinya diganti. Menurut Jack, surat keputusan (SK ) Gubernur Sumatera Utara tentang PAW dirinya diduga tidak benar karena banyak kesalahan dan diragukan bukti otentiknya. Lebih lanjut Jack menilai tidak ada pemberitahuan bahwa dirinya akan di PAW kan. “Harusnya pimpinan memanggil saya dan menerangkan kalau saya akan di PAW, nyatanya tidak ada disampaikan,” jelasnya kepada Lingga.
Jack menambahkan sikap pimpinan tersebut layak dipertanyakan dan meminta pertimbangan PAW terhadap dirinya dibatalkan. Menanggapi pernyataan Jack tersebut, Lingga menjelaskan dalam proses PAW, pimpinan DPRD sebatas meneruskan usulan dari partai bersangkutan. Selanjutnya dilakukan kajian dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diklarifikasi dan disampaikan kepada gubernur. “DPRD tidak mempunyai kapasitas menilai proses PAW saudara,” ujar Lingga kepada Jack.
Namun Jack tetap bersikeras agar diperkenankan berbicara dengan pimpinan untuk menjelaskan apa yang terjadi dengan proses PAW dan surat gubernur tersebut. Akhirnya Lingga menskors sidang dan memenuhi permintaan Jack.
Selanjutnya pimpinan mengadakan rapat tertutup dengan Jack dan Ketua KPU Siantar Poltak Simare-mare di ruangan komisi I. Selang 15 menit kemudian sidang kembali digelar. Lingga dalam penjelasannya mengatakan sidang tetap dilanjutkan. Alasannya, Lingga sudah menelepon Gubernur Rudolf Pardede dan Ka Biro Otda Bukit Tambunan mempertanyakan surat tersebut. Lingga menuturkan sesuai keterangan Bukit, surat tersebut memang benar dan masalah adanya kesalahan dapat diperbaiki dikemudian hari. Selanjutnya Lingga menanyakan kepada Jack apakah penjelasan tersebut dapat diterima. “Jadi semuanya sudah cukup jelas dan sidang ini tetap kita lanjutkan,” terangnya.
Lingga juga sempat menanyakan kepada Jack apakah tetap berada di dalam atau keluar dari ruangan sidang, Jack menjawab akan tetap mengikuti sidang paripurna tersebut. Jack juga sempat mengatakan, “ketua demi Tuhan saya tetap akan melakukan perlawanan.” Dia berulangkali mengatakan hal yang sama.
Sebelumnya, salah seorang petugas Satpol PP berusaha mengambil asbak kaca yang ada di depan Jack. Namun Jack sempat melarang dan keberatan asbak tersebut diambil. Akhirnya sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan gubernur mengenai PAW dua anggota DPRD Siantar oleh Sekwan Mag Muis Manjerang.
Namun saat pembacaan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan, tiba-tiba Jack yang duduk di meja paling depan langsung berdiri mengambil asbak tersebut dan melemparnya ke arah Lingga. Ternyata asbak yang dilempar persis mengenai muka Lingga. Akibatnya, wajah Lingga berlumuran darah. Melihat hal tersebut beberapa petugas satpol PP dan polisi langsung meringkus Jack dan membawa keluar.
Suasana semakin tak terkendali saat massa pendukung Jack berusaha masuk ke dalam. Hal ini membuat Kapolresta Siantar AKBP Andreas Kusmaedi emosi dan memerintahkan polisi agar gedung DPRD diamankan. “Siapa yang berbuat kesalahan akan diproses secara hukum, ini sama sekali tidak menghargai saya,” ujar Kapolresta.
Sedangkan Lingga langsung digotong keluar dan dilarikan ke rumah sakit. Suasana di luar semakin memanas sesaat Jack ditarik keluar dan dimasukkan ke kendaraan untuk dibawa ke Polresta Siantar. Polisi terpaksa membubarkan massa pendukung Jack untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah suasana kembali tenang, sidang dilanjutkan kembali oleh Wakil Ketua DPRD Siantar Saud Simanjuntak dengan pengambilan sumpah jabatan terhadap kedua anggota DPRD yang dilantik.
Kapolresta yang dihubungi secara terpisah mengatakan Jack sejauh ini masih dalam penahanan Polresta untuk penyelidikan tindak lanjut. Menurut Kapolresta, pasal yang dikenakan yakni pasal 146 dan 351 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana pejara paling lama sembilan tahun.
Secara terpisah staf ahli DPRD Benyamin Girsang sangat menyayangkan adanya kejadian penganiayaan terhadap ketua DPRD. Dikatakannya polisi harus sigap dan mempunyai insting untuk menghindari adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pernyataan Jack yang mengatakan akan tetap melakukan perlawanan, merupakan sebuah bentuk pengancaman.
“Namun sayangnya pernyataan tersebut kurang direspon, akhirnya terjadi penganiayaan,” terang Benyamin.
Sementara itu, mantan Walikota Pematangsiantar Marim Purba mengatakan tindak kekerasan adalah pola demokrasi jaman primitif sedangkan dalam demokrasi jaman kini harus dibangun di atas dasar etika dan moral yang baik. Kejadian itu mengingatkan kepada masyarakat Pematangsiantar agar hati-hati memilih para wakilnya dalam Pemilu 2009. Parpol harus menetapkan calon yang cerdas dan terlebih punya sikap dan perilaku yang terpuji. Setiap tindak kekerasan harus diselesaikan di depan hukum.
Sebelumnya sidang paripurna tersebut untuk melantik dua anggota DPRD yakni Pardamean Sihombing menggantikan Imal Raya Harahap dari Partai Golkar dan Jonny Siregar menggantikan Jack Gempar Saragih dari partai PBSD. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Walikota Imal Raya Harahap, Pelaksana Sekda James Lumbanggaol, unsur muspida, dan anggota DPRD Siantar. (jansen)