28 April, 2008

Kompensasi Outer Ring Road Rp4,4 Miliar, DPRD Terlalu Gampang Menyetujui

SIANTAR-SK: Mantan Anggota DPRD Siantar periode tahun 1999 – 2004 Ridwan Yunus, Jumat (25/4), menilai masalah outer ring road (jalan lingkar) di Kelurahan Gurilla ibarat buah simalakama bagi pihak eksekutif dan legislatif.

Dia beralasan jika biaya tersebut tidak disetujui maka pemko dan DPRD dapat masuk penjara karena proyek dikerjakan terlebih dahulu sedangkan anggarannya belum ada tersedia. “Kita bukan tidak setuju adanya pembangunan, tetapi ini terkesan dipaksakan dan proyek ini tidak terlalu mendesak,” terangnya.

Ridwan menjelaskan sesuai dengan Kepres No 80 tahun 2003 mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa, dalam kajiannya jika sebuah proyek dikerjakan tanpa adanya dana maka dapat dijerat dengan tindak pidana bagi pihak yang menyetujui adanya pengerjaan dimaksud. “Jadi untuk menghindarinya maka kedua lembaga tersebut menyetujui,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, berbicara biaya kompensasi (ganti rugi) outer ring road sebesar Rp4,4 miliar, proyek tersebut bertentangan dengan Kepres No 80 tahun 2003 tersebut. “Artinya lahan sudah dikerjakan tetapi belum dibayar. Jadi ini kesalahan siapa? Apakah proyek tersebut sangat mendesak?” tukasnya.

Dia juga menyayangkan mekanisme di legislatif terlalu gampang menyetujui usulan pemko tanpa adanya kajian anggaran darimana dana tersebut diambil jika ditampung di APBD. Ridwan juga meragukan masalah pembayaran ganti rugi kepada masyarakat secara transparan. “Ditakutkan pengerjaan dilakukan aparat keamanan, apakah ganti ruginya bisa dicairkan dengan pemilik lahan,” tukasnya.

Ridwan juga berasumsi legislatif tidak memperhitungkan pertimbangan tersebut. Sehingga dia meragukan pengerjaan tersebut dapat berjalan tuntas. Dikatakannya jika pembangunan tersebut tidak berjalan sesuai rencana maka citra 30 anggota DPRD yang akan habis masa jabatannya akan tercoreng. “Masyarakat akan berdemo dan menuntut haknya apabila ganti rugi tidak diberikan,” jelasnya mengakhir. (jansen)