02 April, 2008

Kejaksaan Siantar Tahan Mantan Dirut PDAM Tirtauli

Diduga Korupsi Rp483 juta

SIANTAR-SK: Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa siang(1/4), secara resmi menahan mantan Dirut PDAM Tirtauli Siantar, Barmen Saragih. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Nelson Sembiring, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Herdyansyah, SH secara terpisah mengatakan penahanan tersebut berkaitan dengan kasus pembayaran uang penghargaan PDAM Tirtauli tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483 juta.
Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Kepmendagri No 34 tahun 2000 dan Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar No 690.286 / WK- Tahun 2001.
Sedangkan mengenai status Barmen Sargih, menurutnya Kejari sudah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Kejari telah menyelidiki kasus pembayaran uang negara tersebut. Pengaduan dugaan korupsi ini sudah beberapa kali diadukan berbagai elemen masyarakat. Bahkan kasus tersebut sempat hilang dan tidak tahu bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Siantar.
Informasi yang diperoleh, Barmen saragih saat ini diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar Jalan Asahan, dengan status tahanan Kejaksaan. (jansen)