28 April, 2008

Dandim Sesalkan DPRD Siantar Tak Merespon Pembangunan Outer Ring Road

Biaya Kompensasi Outer Ring Road Rp4,2 Miliar Diminta Ditinjau Ulang

SIANTAR-SK: Ketua LSM Forum Transparansi Anggaran (Futra) Oktavianus Rumahorbo, Senin (28/4), menilai pengajuan biaya kompensasi proyek outer ring road (jalan lingkar luar) sebesar Rp4,2 miliar menyalahi aturan dan harus ditinjau ulang untuk dibatalkan.

Menurutnya mengacu kepada Permendagri No 59 tahun 2007 mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah maka pengajuan biaya tersebut tidak sesuai mekanisme pengelolaan anggaran.

Dia beralasan istilah ganti rugi berlaku jika pembangunan belum dilaksanakan. Namun melihat proyek outer ring road di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, menurutnya sangat aneh ganti rugi diberikan sedangkan proyek sudah berjalan. “Ini sudah menyalahi dan layak dipertanyakan proses mekanismenya bagaimana,” tukasnya.

Dikatakannya juga pengajuan pengerjaan proyek tersebut masih menjadi pertanyaan apa termasuk ditenderkan pengerjaannya. Menurutnya sistem penunjukan langsung (PL) tidak berlaku atas proyek tersebut. Oktavianus juga mengatakan pihaknya akan menyurati dan membawa masalah pengajuan biaya kompensasi tersebut ke Depdagri, Senin (5/5). “Kita rencana berangkat ke Jakarta dan momen ini akan kita sampaikan pada Depdagri untuk ditinjau ulang,” terangnya.

Secara terpisah Dandim 0207 / Simalungun Letkol A Rahman Made kepada Sinar Keadilan membantah jika pengajuan biaya kompensasi tanpa adanya perincian yang jelas. Dia juga mengatakan kemungkinan adanya salah info bahwa pengajuan biaya kompensasi tidak akurat. “Setahu saya ada perincian luas tanah, jumlah orang dan jenis tanaman serta bangunan,” jelasnya.

Rahman Made mengatakan pembangunan Outer Ring Road sangat jelas tujuannya untuk menyejahterakan rakyat. “Jelasnya, karya bhakti TNI merupakan salah satu wujud perhatian TNI dalam membantu pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat proses pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai implementasi undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” tegas Made.

Selama pengerjaan, Made mengaku acap kali mendengar protes oleh warga. Namun sangat disayangkan lontaran protes tidak langsung ke pihaknya. Diakunya, Pemko Siantar telah mengganti rugi lahan dan tanaman warga di enam kelurahan dan tiga kecamatan. “Tanaman yang baru usia seminggu saja diganti dengan harga panen,” ujar Made.

Made menyayangkan DPRD Kota Siantar selaku dewan terhormat tidak merespon secara positif pembangunan Outer Ring Road tersebut, terutama saat pembahasan RAPBD 2008 berlangsung. “Kalau pengetukan APBD telat, kan ada pemotongan dan kota Siantar akan dipotong sebanyak Rp80 miliar. Kan sayang hanya karena polemik biasa,” ujar Made.

Made menambahkan untuk pengerjaan Outer Ring Road tersebut, Kodim 0207/Simalungun melibatkan 232 personel TNI. Sedangkan, personel pendukung Pemko Siantar sebanyak 18 orang serta masyarakat di masing-masing lokasi 5 sampai 10 orang. Berbicara biaya, Made tidak bersedia merincikannya dan mengarahkannya ke Pemerintah Kota Siantar. “Biarlah pemko yang menjawab itu,” terang Made.

Dandim juga menambahkan agar masalah tersebut dipertanyakan kepada tim 9 yang membidangi masalah ini termasuk mendata item-item mengenai biaya ganti rugi. (jansen/dho)