RE Siahaan Cuti, Roda Pemerintahan di Siantar Kosong
SIANTAR-SK : Terkait kemungkinan roda pemerintahan di Siantar lumpuh karena tak ada pelimpahan wewenang sebagai pelaksana tugas walikota kepada Wakil Walikota Siantar Imal Raya Harahap, anggota DPRD Siantar Grace Saragih, Selasa (1/4), mengatakan kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 tidak akan dibahas. "Siantar sedang dilanda krisis dan perlu tindakan yang kongkrit, artinya walikota tidak mempunyai kepedulian terhadap kota ini," ujarnya.
Dikatakannya jika melihat situasi seperti ini jangan diharapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (PPAS) APBD dapat dibahas.
Grace berpendapat polemik yang terjadi di Siantar diakibatkan adanya sistem petualang politik aji mumpung dalam jabatan kepala daerah. Layak menjadi pertanyaan apakah RE Siahaan tidak percaya atau tidak rela wewenangnya diberikan kepada wakilnya?
Namun dia bersyukur adanya rencana revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 dimana ada perubahan aturan jika kepala daerah mencalonkan dalam Pilkada diwajibkan mundur dari jabatannya.
"Artinya ini sehat bagi demokrasi, mengingat masih banyak yang belum bisa mengartikan jabatan dan kekuasaannya," jelas Grace.
Berbicara mengenai pelaksanaan tugas walikota dan wakilnya selama ini, menurutnya tidak berjalan efektif. Dia beralasan tugas wakil walikota selama ini tidak berjalan sesuai fungsinya sehingga alokasi keuangan negara untuk jabatan tersebut jelas pemborosan anggaran negara.
Secara terpisah anggota komisi IV DPRD Muslimin Akbar menilai tidak adanya pelaksana walikota maka roda pemerintahan di Siantar kosong.
"Jelas tidak ada tembusan surat kepada wakil sebagai pelaksana walikota, tidak mungkin diambil alih pelaksana Sekda," tukasnya.
Muslimin menilai hal tersebut berimbas kepada APBD yang tidak dapat dibahas. Ini mengingat belum adanya Sekda yang defenitif untuk menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dia juga mengungkapkan keheranannya atas undangan dari pimpinan DPRD mengenai pembahasan APBD 2008. Menurutnya sikap pimpinan tersebut layak dipertanyakan, ini mengingat tidak adanya kesepakatan DPRD pembahasan dilakukan jika ada Sekda defenitif, laporan semester II keuangan pemko dan tutup buku kas daerah.
"Ada apa ini tiba-tiba ada surat undangan membahas APBD, saya menduga telah terjadi konspirasi politik," jelasnya.
Sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) menjelaskan sesuai surat keputusan (SK) gubernur No : 800/ 1280.K / 2008 tanggal 18 Maret 2008 mengenai pemberian izin cuti pejabat Negara RE Siahaan sebagai walikota, terhitung dari tanggal 30 Maret-12 April 2008.
Hendro menambahkan izin cuti diluar tanggungan negara tersebut diberikan untuk melakukan kampanye Pilgubsu 2008. Sedangkan tembusan surat tersebut ditujukkan kepada Mendagri, Ketua KPU Propinsi, dan Ketua DPRD Siantar..
Dia juga menjelaskan jika cuti berakhir maka SK dimaksud tidak perlu dicabut jika sudah selesai. Dijelaskannya sesuai Diktum II dalam SK disebut pejabat tersebut dapat kembali melakukan tugasnya tanpa harus menunggu adanya SK pencabutan izin cuti.
Sedangkan pelaksana sementara walikota, dia menerangkan hal tersebut tidak ada berlaku.Namun sesuai struktur jabatan masing-masing, tidak tertutup wakil walikota dapat melaksanakan tugas walikota. (jansen)