23 April, 2008

DPRD Siantar, Apa Kabar Putusan KPPU?

SIANTAR-SK: Sejauh ini belum ada kelanjutan mengenai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk diparipurnakan DPRD Siantar. Putusan KPPU No 06/KPPU–L/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Pelelangan Bangsal RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar memutuskan Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap dinyatakan bersalah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381juta.

Bahkan dua fraksi di DPRD Siantar yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan dan Barnas sekitar bulan Oktober 2007 sudah berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi soal putusan tersebut ke KPPU dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sedangkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan Rabu (30/1), sudah menyerahkan hasil surat putusan KPPU dan KPK tersebut kepada pimpinan legislatif.

Ketua Fraksi PDIP Kebangsaan Mangatas Silalahi yang dikonfirmasi mengenai tindak lanjut putusan tersebut menjelaskan sejauh ini dia belum tahu bagaimana sikap pimpinan DPRD dalam putusan tersebut. “Yang penting kita masih tetap menunggu hasil dari pimpinan, sejauh mana,” jelasnya.

Menurut Mangatas pihaknya sudah menjalankan dan melaksanakan tugas dengan menyerahkan hasil klarifikasi tersebut kepada pimpinan DPRD.

Sebelumnya berbagai elemen masyarakat telah melakukan berbagai aksi ke DPRD Siantar yang mendesak agar legislatif secepatnya memparipurnakan putusan KPPU. Namun kenyataannya sejauh ini belum ada realisasi dari DPRD terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Sementara itu anggota DPRD Muslimin Akbar mengatakan seharusnya elemen masyarakat melayangkan surat resmi meminta kepada DPRD untuk segera memparipurnakan putusan KPPU.

“Silahkan saja dilayangkan surat ke pimpinan dan jika itu dilaksanakan maka kami selaku anggota dewan dapat mempertanyakan kelanjutan surat tersebut,” jelasnya.

Menurut Muslimin pada prinsipnya aspirasi masyarakat tersebut wajar untuk ditindaklanjuti DPRD. Namun dia menilai dengan adanya surat resmi kepada legislatif maka dapat memperkuat tuntutan masyarakat untuk segera menggelar sidang paripurna. Dia juga menambahkan secara pribadi sudah mendesak pimpinan agar secepatnya memparipurnakan RE Siahaan. “Artinya penegakan hukum harus kita laksanakan dan desakan masyarakat tersebut harus direspon DPRD,” tegasnya singkat. (jansen)