23 April, 2008

Kepala BKD Sumut: Menggaji yang Tak Berhak, Pidana Korupsi

19 PNS Ilegal Belum Dipecat

Aneh, Satu Orang Tugas Belajar

MEDAN-SK: Sembilan belas calon pegawai negeri sipil atau CPNS di Kota Pematang Siantar yang tidak mengikuti seleksi penerimaan sesuai ketentuan masih juga belum dipecat. Padahal Badan Kepegawaian Nasional telah membatalkan nomor induk pegawai mereka.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mangasing Mungkur, Komisi A DPRD Sumut bersama BKD Provinsi Sumut telah menemui Kepala BKN di Jakarta, Senin (21/4) lalu. BKN sudah membatalkan NIP (nomor induk pegawai) ke-19 orang CPNS di Kota Pematang Siantar yang terbukti tidak mengikuti seleksi maupun mereka yang tak lulus seleksi. "Hanya saja sampai sekarang, Pemko Pematang Siantar masih belum mengambil tindakan apa-apa terhadap ke-19 orang CPNS ini,” ujar Mangasing di Medan, Selasa (22/4).

Mangasing mengungkapkan, dia sempat mendapat kabar bahwa dari ke-19 CPNS yang sudah dibatalkan NIP-nya, ternyata ada yang mendapat tugas belajar. "Saya enggak tahu siapa yang sudah mendapat tugas belajar, tetapi saya mendengar kabar tersebut, " ujar Mangasing.

Menurut Mangasing, semestinya jika NIP ke-19 CPNS ini dibatalkan oleh BKN, maka Pemko Pematang Siantar menindaklanjutinya dengan mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai CPNS. "Kalau NIP saja sudah dibatalkan, berarti mereka bukan lagi CPNS. Hanya saja karena SK pengangkatan ini ditandatangani oleh Wali Kota Pematang Siantar, seharusnya wali kota pula yang mencabut SK-nya, " katanya.

Mangasing mengatakan, Pemko Pematang Siantar bisa melakukan kesalahan tambahan selain tetap mempertahankan ke-19 CPNS ini. "Jika mereka tetap mempertahankan mereka sebagai CPNS, kan berarti ada dana APBD Kota Pematang Siantar yang keluar untuk menggaji mereka. Kesalahannya jadi bertambah, karena sama artinya menyelewengkan uang negara. APBD digunakan untuk menggaji orang yang tak berhak menjadi CPNS. Ini bisa termasuk dalam delik pidana korupsi, " ujarnya.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar James Lumban Gaol membenarkan dari 19 CPNS tersebut, salah satunya tengah mendapat tugas belajar. Menurut James, Pemko Pematang Siantar masih menunggu surat dari BKN terkait tindak lanjut terhadap 19 CPNS ini. "Sebelumnya kami mendapat surat dari BKN soal 19 CPNS yang tidak memenuhi ketentuan ini, dan kami mengirim surat balasan menjelaskan prosedur mengapa mereka diangkat. Sekarang ini kan mereka sudah mendapat gaji dan diangkat sebagai pegawai negeri. Kami tak bisa serta merta memecat mereka. Pemko Pematang Siantar masih menunggu petunjuk dari BKN, " ujar James.

Sebelumnya, Pemko Pematang Siantar dianggap memanipulasi seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2005. Ada enam CPNS yang tidak mengikuti seleksi namun namanya diikutsertakan dalam pengusulan NIP ke BKN, sementara 13 orang lainnya diketahui tak lulus seleksi. Ke-16 CPNS ini diketahui memiliki hubungan dekat dengan pejabat Pemko Pematang Siantar, termasuk Wali Kota RE Siahaan.

Manipulasi yang dilakukan Pemkot Pematang Siantar akhirnya diketahui oleh BKN yang mendapatkan laporan tindakan manipulasi ini dari Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Aset Negara, pada Juni 2007. BKN akhirnya mengirimkan surat kepada Wali Kota Pematang Siantar pada 28 Desember lalu yang meminta agar ke-19 CPNS ini diberhentikan dari CPNS.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH,Sik enggan memberi komentar sampai sejauhmana perkembangan dari kasus tersebut. Padahal, Kapolres pernah berjanji akan mengungkap nama tersangka seusai Pilgubsu. Kepada Sinar Keadilan, Rudi Hartono meminta agar bersabar menunggu hasil penyidikan oleh pihaknya.(kcm/daud)