Lebih lanjut dikatakannya bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh PT. Timun yang diduga tidak memiliki SKUA. Nasaruddin Damanik, Pangulu Nagori Bandar Tongah mengatakan penebangan hutan tersebut memang belum memiliki SKUA. Lebih lanjut dikatakannya bahwa Dinas Kehutanan Simalungun juga pernah meninjau ke lapangan langsung. Namun tanpa tujuan yang pasti, mereka langsung pulang. Diduga telah terjadi kongkalikong antara Dishut dengan PT. Timun.
Di tempat terpisah, Rahman Purba, Kepala Sub Dinas Perizinan Dinas Kehutanan Simalungun mengatakan bahwa sampai sekarang pihaknya belum mengetahui perihal adanya penebangan hutan tersebut."Saya tidak mengetahui telah dilakukannya penebangan tanpa memiliki SKAU tersebut," ungkapnya. Namun diakuinya bahwa Selasa (22/4) lalu, dirinya dihubungi Nasaruddin Damanik melalui ponsel yang mengatakan, Rabu (23/4), akan datang ke Dishut perihal mengurus SKAU.
Saat ditanyakan resiko keterlambatan mengurus SKUA, Rahman mengatakan sesuai dengan undang-undang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan tidak ada mengatur tentang sanksi yang dikenakan. Oleh karena itu perihal keterlambatan mengurus SKAU menurutnya tidak akan berpengaruh dalam pelaksanaan penebangan hutan tersebut. (duan)