Kasus 19 PNS Ilegal Pemko Siantar Formasi 2005
RE Siahaan Berdalih Untuk Mengisi Formasi Kosong
SIANTAR-SK: Dalam sidang perkara gugatan terhadap 19 PNS ilegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu, dalam eksepsinya yang dibacakan para kuasa hukumnya, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan menyebut bahwa tindakannya memasukkan 19 orang tersebut telah sesuai prosedur karena mengisi formasi yang kosong. Lagipula, kata walikota dalam eksepsi tersebut, tak ada peraturan atau perundang-undangan yang menyebut jika peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut. Akibatnya, menjadi hak walikota memasukkan siapapun mengisi jabatan yang kosong tersebut. Menjadi pertanyaan, kalau tak ada peraturan yang harus memasukkan ranking di bawahnya mengisi jabatan yang kosong, lalu apa juga dasarnya memasukkan 19 nama tersebut? Siapa mereka?
Mudah ditebak, 19 nama tersebut pun menjadi ajang ‘permainan’.
Sesuai data dari LSM Lepaskan yang diketuai Jansen Napitu, dan juga telah beberapa kali diberitakan Sinar Keadilan, 19 nama tersebut, sebagian besar merupakan kerabat atau keluarga dari Walikota RE Siahaan dan keluarga beberapa pejabat Pemko Siantar.
Enam orang, menurut data Lepaskan, adalah keluarga RE Siahaan yakni Rosalina Raimonda Sitinjak, Marike Sony Hutapea, Eduward Purba, Sihar Julius Siahaan, Daud Kiply Siahaan, dan Saur Katerina Siahaan.
Selain itu, sesuai data yang diperoleh dari Lepaskan, ranking 19 PNS tersebut pun secara logika seharusnya tak layak untuk menjadi PNS. Beberapa nama yang rankingnya ‘jauh’ untuk diluluskan antara lain, Wasti Marina Silalahi (ranking 28), Rosalina Raimonda Sitinjak (ranking 9), Melda Silalahi (ranking 85), Sihar Julius Siahaan (ranking 250), Saur Katerina Siahaan (ranking 213), Mastika Gloria Manurung (ranking 1362 ), Torop Mindo Batu Bara (ranking 1364), Marike Sony Hutapea (ranking 38), Daud Pasaribu (ranking 24), Doharni Bunga Sijabat (ranking 114), Eduward Purba (ranking 24), Theresia Bangun (ranking 68), dan dr Juneta Zebua (ranking 19).
Sementara itu, menguatkan surat BKN, Kepala Sub Direktorat Pengadaan PNS III BKN Joko Prasetyo mengatakan pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS Pemko Siantar formasi 2005 sudah final. "Artinya mereka dengan sendirinya bukan PNS lagi karena sudah tidak lagi mempunyai NIP," ujar Joko saat dihubungi Sinar Keadilan melalui telepon, Jumat (28/3).
Lebih lanjut Joko mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan seharusnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 19 PNS tersebut sesuai surat rekomendasi dari BKN. Menurut Joko, sebelum memberikan surat kepada walikota dan membatalkan NIP, BKN telah melakukan penelusuran dan kajian yang matang. Hasilnya, diperoleh data bahwa memang telah terjadi kesalahan dalam pengangkatan 19 PNS tersebut. "BKN menghimbau Walikota Pematangsiantar agar mengeluarkan SK pemecatan," ujar Joko.
Seperti telah diberitakan beberapa kali, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, BKN akhirnya meminta Walikota Pematangsiantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS. Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun.Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, juga pernah mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur, keterlibatan Walikota Pematangsiantar terlihat dari surat pengusulan 256 orang pelamar umum untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), di mana ke-19 nama yang tak berhak itu ikut di dalamnya.
Meski tekanan dan bukti sudah mengarah kepada kesalahan walikota, namun Walikota Pematangsiantar RE Siahaan tampaknya tetap bertahan pada keputusannya. 19 orang tersebut tak juga dipecat sampai saat ini. Anehnya, walikota melalui Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar bahkan melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta klarifikasi dari BKN terkait pembatalan NIP 19 PNS formasi 2005 tersebut.
"Kita pertanyakan kenapa tiba-tiba membatalkannya, karena yang mengeluarkan NIP PNS 2005 adalah BKN sendiri," jelas Leonardo Simanjuntak, Kabag Hukum Pemko Siantar.
Dalam eksepsinya, walikota yang diwakili kuasa hukumnya Leonardo Simanjuntak, Mangasa, Robert Irianto, Faridah Nasution, Herri Okstarizal, dan Betty Doloksaribu, menyebutkan 19 orang yang menjadi PNS tersebut adalah untuk mengisi formasi 19 jabatan yang kosong. Disebutkan, pada tahun 2004, formasi jabatan yang tidak terisi karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang sebanyak dua orang sehingga formasi jabatan yang kosong tahun 2004 sebanyak sembilan orang. Hal ini terungkap dalam eksepsi walikota bersama Kepala BKD Morris Silalahi dan 19 PNS tersebut dalam sidang gugatan Nur Afni Hasibuan terhadap walikota, Kepala BKD, BKN, dan 19 OPNS tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar, beberapa waktu lalu.
Tahun 2005, formasi jabatan yang kosong karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tapi tidak mendaftar ulang sebanyak tiga orang sehingga kekurangan formasi tahun 2005 sebanyak 10 orang.
Dalam eksepsinya, walikota berdalih bahwa sebelumnya telah meminta persetujuan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) untuk mengisi 19 formasi jabatan yang kosong tersebut dan Menpan telah mengeluarkan persetujuan melalui surat tanggal 30 November 2005.
Dalam eksepsinya, walikota juga berdalih bahwa untuk mengisi 19 formasi yang kosong tersebut, tak ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bahwa peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut.
(fet/jansen)