Kasus 19 PNS Ilegal
SIANTAR-SK: Anggota DPRD Siantar Grace Saragih berpendapat Walikota RE Siahaan telah melakukan kejahatan yang sangat terencana melalui pengadaan CPNS formasi tahun 2005.
Dia beralasan adanya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tersebut, merupakan sebuah bukti telah terjadi kejahatan hukum.
"Ini bentuk kejahatan yang sangat terarah dan penuh pertimbangan, saya juga tidak menyangka akan seperti ini," tukasnya.
Politisi dari partai PIB menyayangkan eksepsi walikota yang disampaikan kuasa hukumnya bahwa 19 orang dimaksud hanya untuk mengisi formasi yang kosong.
Menurut anggota Komisi I bidang tata pemerintahan tersebut, secara tidak langsung eksepsi tersebut telah "menelanjangi" pemko secara bulat-bulat, terkait penerimaan CPNS selama ini. Grace juga terkejut dengan alasan penempatan tersebut. Dikatakannya selama ini BKD tidak ada menerangkan masalah penempatan CPNS tersebut.
Grace juga mendesak DPRD secara kelembagaan tidak tinggal diam dalam hal ini. Salah satunya dengan mendesak pemko untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi tidak ada asumsi legislatif telah menyetujuinya konspirasi penerimaan CPNS," ujarnya.
Dikatakannya persoalan ini membuatnya alergi dengan kebijakan penerimaan CPNS. Selain itu menjadi sebuah bukti penerimaan CPNS dilakukan atas kepentingan sekelompok penguasa.
Dalam sidang perkara gugatan terhadap 19 PNS ilegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu, dalam eksepsinya yang dibacakan para kuasa hukumnya, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan menyebut bahwa tindakannya memasukkan 19 orang tersebut telah sesuai prosedur karena mengisi formasi yang kosong. Dalam eksepsi juga dikatakan, tidak ada peraturan atau perundang-undangan yang menyebut jika peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut. Akibatnya, menjadi hak walikota memasukkan siapapun mengisi jabatan yang kosong tersebut.
Dalam eksepsinya, walikota yang diwakili kuasa hukumnya Leonardo Simanjuntak, Mangasa, Robert Irianto, Faridah Nasution, Herri Okstarizal, dan Betty Doloksaribu, menyebutkan 19 orang yang menjadi PNS tersebut adalah untuk mengisi formasi 19 jabatan yang kosong untuk tahun 2004 dan 2005.
Disebutkan tahun 2004, formasi jabatan yang tidak terisi karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang sebanyak dua orang sehingga formasi jabatan yang kosong tahun 2004 sebanyak sembilan orang.
Sedangkan untuk tahun 2005, formasi jabatan yang kosong karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tapi tidak mendaftar ulang sebanyak tiga orang sehingga kekurangan formasi tahun 2005 sebanyak 10 orang.
Dalam eksepsinya, walikota berdalih sebelumnya telah meminta persetujuan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) untuk mengisi 19 formasi jabatan yang kosong tersebut dan Menpan telah mengeluarkan persetujuan melalui surat tanggal 30 November 2005.
Secara terpisah Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu menilai agar kasus CPNS tersebut lebih dititikberatkan dalam tindak pidana. Dia beralasan jelas pengangkatan 19 PNS tersebut cacat hukum sesuai surat dari BKN.
"Bila perlu polisi segera menetapkan tersangka karena jelas ada tindak pidananya," terangnya.
Jansen juga meminta walikota agar secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 19 orang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian negara karena membayar gaji PNS yang pengangkatannya menyalahi aturan.
Dia juga mendesak aparat hukum agar transparan mengungkap kasus CPNS tersebut. "Ini menjadi contoh bagi daerah lain agar melakukan tugasnya sesuai fungisnya, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat," jelasnya. (jansen)