Terkait Kasus Penerimaan 19 CPNS 2005
Bola Kini Berada di Tangan Polisi
SIANTAR-SK: Terkait kasus penerimaan CPNS tahun 2005 di Pemko Siantar yang diduga melibatkan Walikota Pematangsiantar, sebuah sumber di Polres Simalungun yang tak mau disebut namanya mengatakan surat ijin untuk memeriksa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan sudah turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Artinya, kepolisian kini tak bisa lagi berdalih menunda pemeriksaan terhadap RE Siahaan. “Kini kita tinggal melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan,” ungkap sumber tersebut.
Saat ditanya kapan waktunya, sumber tersebut tak dapat memastikan. “Tunggu saja, ini hanya soal waktu,” katanya.
Maret lalu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama.
Sebelumnya diberitakan, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya meminta Walikota Pematang Siantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS.
Menindaklanjuti surat mereka ke Walikota Pematangsiantar, BKN bahkan sudah membatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 19 CPNS tersebut. BKN memastikan, mereka tak lagi PNS.
Menurut Kapolres Simalungun AKBD Rudi Hartono kemungkinan memang ada keterlibatan Walikota Pematangsiantar selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS di jajarannya. Hanya saja polisi belum memeriksa RE Siahaan, karena masih harus mendapat ijin dari Presiden. "Kalau memang dia terlibat, ya kami akan periksa, " katanya.
Rudi pernah berjanji kepada wartawan, Polres Simalungun telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan manipulasi seleksi CPNS ini. Dalam waktu dekat Polres Simalungun, kata Rudi, akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pelaksanaan Pilgubsu beberapa waktu lalu diduga menjadi salah satu penghalang bagi kepolisian menetapkan tersangka karena RE Siahaan turut menjadi salah seorang cagubsu. Kini, surat ijin dari presiden kabarnya sudah turun. Artinya, bola kini benar-benar berada di tangan polisi. (fet)