28 April, 2008

Mantan Wakil Bupati Seharusnya Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Restitusi PPh di Sekretariat Pemkab Simalungun 2001-2002

SIMALUNGUN-SK: Kejaksaan Negeri Simalungun salah dalam menentukan tersangka. Yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Dartatik Damanik, mantan Wakil Bupati Simalungun. Sedangkan Darmensius Purba hanyalah bawahan yang mengerjakan perintah atasan. Demikian disampaikan Sarbudin Panjaitan, SH, MH, pengacara L. Darmensius Purba, dalam sidang pra-peradilan kasus restitusi pajak di Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (28/4).

Darmensius yang saat ini menjabat Asisten III Pemkab Simalungun bersama dengan Mantan Sekretaris Daerah Simalungun Drs. Abdul Muis dan akuntan Drs Hasnil Ak, MM, dijadikan tersangka dalam kasus restitusi pajak tersebut.

Sarbudin menerangkan, Januari 2003 Darmensius dipanggil Dra Hj Dartatik Damanaik, yang waktu itu menjabat wakil bupati, melalui telepon untuk hadir di ruang kerjanya. Dartatik memberitahukan kepada Darmensius, jika ada orang yang dapat mengurus kelebihan setoran pajak PPh 21 tahun 2001 dan 2002 atas nama pejabat, pengwai negeri sipil dan pensiunan yang telah dibayarkan oleh Pemkab Simalungun sebesar 10%.

Masih kata Sarbudin, yang membuat surat perjanjian kerja adalah Pemkab Simalungun dengan pihak akuntan. “Dengan demikian secara yuridis bukan klien saya yang bertanggungjawab dan dijadikan tersangka, melainkan yang membuat surat perjanjian kerja yakni Sekda Pemkab Simalungun dan Kepala Daerah Simalungun selaku atasannya yakni Wakil Bupati,” kata Sarbudin di sidang tersebut. (sendi)