Dugaan Korupsi Restitusi PPh di Sekretariat Pemkab Simalungun 2001-2002
Darmensius yang saat ini menjabat Asisten III Pemkab Simalungun bersama dengan Mantan Sekretaris Daerah Simalungun Drs. Abdul Muis dan akuntan Drs Hasnil Ak, MM, dijadikan tersangka dalam kasus restitusi pajak tersebut.
Sarbudin menerangkan, Januari 2003 Darmensius dipanggil Dra Hj Dartatik Damanaik, yang waktu itu menjabat wakil bupati, melalui telepon untuk hadir di ruang kerjanya. Dartatik memberitahukan kepada Darmensius, jika ada orang yang dapat mengurus kelebihan setoran pajak PPh 21 tahun 2001 dan 2002 atas nama pejabat, pengwai negeri sipil dan pensiunan yang telah dibayarkan oleh Pemkab Simalungun sebesar 10%.
Masih kata Sarbudin, yang membuat surat perjanjian kerja adalah Pemkab Simalungun dengan pihak akuntan. “Dengan demikian secara yuridis bukan klien saya yang bertanggungjawab dan dijadikan tersangka, melainkan yang membuat surat perjanjian kerja yakni Sekda Pemkab Simalungun dan Kepala Daerah Simalungun selaku atasannya yakni Wakil Bupati,” kata Sarbudin di sidang tersebut. (sendi)