Jansen menilai 19 orang tersebut tidak layak menerima gaji, dengan alasan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tersebut telah dicabut dan dibatalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi tidak ada alasan gaji mereka ditampung di APBD dan DPRD secara kelembagaan harus menolaknya,” tukas Jansen.
Menurutnya jika legislatif tetap menyetujui anggaran tersebut maka dia menduga ada konspirasi busuk antara DPRD dengan walikota. Dikatakannya DPRD harus patuh terhadap peraturan yang berlaku, bukan menyetujui penggunaan anggaran yang mempunyai cacat hukum. “Apa mungkin DPRD bertindak bodoh dengan membuat keputusan menyetujui pembayaran gaji PNS bermasalah,” tegasnya.
Jansen juga mengatakan DPRD harusnya pro-aktif terhadap kasus 19 CPNS Gate. Dia menilai selama ini DPRD tidak pernah bersuara dan menyatakan sikap menolak keberadaan 19 PNS ilegal tersebut. “Harusnya wakil rakyat bersuara bukan mendiamkan masalah ini berlarut-larut,” tandasnya.
Secara terpisah anggota DPRD Aroni Zendrato saat ditemui usai mengikuti rapat pembahasan RAPBD 2008 mengatakan secara pribadi usulan pemko tersebut harus dibatalkan. “Tidak ada alasan anggaran mereka ditampung APBD, apa mungkin,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV tersebut menyayangkan alasan pemko bahwa pengangkatan 19 PNS tahun 2005 untuk mengisi formasi yang kosong. Mengenai permintaan legislatif agar pemko mencoret nama 19 orang tersebut menurutnya sejauh ini belum ada jawaban dari pemko terkait permintaan dimaksud. (jansen)