23 April, 2008

KPK Minta Penjara Khusus Koruptor

JAKARTA-SK: KPK meminta dibangun lembaga pemasyarakatan (LP) khusus untuk pelaku kasus-kasus korupsi. Keberadaan LP khusus koruptor ini diyakini akan membantu pemberantasan terhadap korupsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Antasari Azhar. ''Saya setuju dibangun LP khusus koruptor. Itu akan menunjang kerja KPK melakukan pemberantasan korupsi. Juga, bisa dijadikan indikasi keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Antasari, Minggu (20/4). Perlunya LP dan juga rumah tahanan negara (Rutan) khusus koruptor setidaknya terlihat dari para tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK terpaksa dititipkan di rutan-rutan lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa nama yang sudah ditahan KPK dan dititipkan ke rutan di berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, mantan pejabat BI Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, anggota DPR Hamka Yandhu, Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin. Tersangka kasus korupsi pungutan keimigrasian di Kedutaan Besar RI (KBRI) Malaysia Rusdihardjo juga sudah ditahan. Belum lagi sejumlah pimpinan daerah yang terjerat kasus yang sama. Para tersangka kasus korupsi itu dititipkan di sejumlah rutan yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tercatat, Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Para tahanan KPK ini terpaksa dicampur dengan pelaku kejahatan lain, seperti narkoba, pembalakan liar, pencurian, dan tindak kriminal lainnya. Padahal, rutan-rutan ini sudah melebihi daya tampung.

Rutan Bareskrim Mabes Polri yang sebenarnya hanya bisa menampung 20 tahanan, sekarang ini dihuni tidak kurang dari 70 tahanan. Saat mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Rusdihardjo akan ditahan di Rutan Bareskrim pada Rabu 16 April lalu, Mabes Polri mengaku rutan penuh, hingga Rusdihardjo dialihkan ke Rutan Mako Brimob. Burhanuddin sempat satu sel dengan Indra Setiawan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sebelum mantan Direktur Utama Garuda itu bebas.

Sementara itu, rutan Brimob menampung 55 tahanan. Belakangan, 26 tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) Kalimantan Barat (Kalbar) juga diamankan di rutan yang sama. (oz)