Seperti telah diberitakan, ketiga terdakwa sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ketiganya kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan atas penahanannya. Dalam putusan pra-peradilan, ketiga hakim ini sama-sama memutuskan membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan.
Binsar mengatakan Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Kemudian, Pengadilan Tinggi selaku bawahan dari MA berhak untuk mensubstansikannya. Inilah landasan pemeriksaan PT terhadap tiga orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri(PN) Simalungun yang ditunjuk sebagai majelis hakim pra-peradilan yang diajukan tiga tersangka yakni Darmensius Purba, Mantan Kabag Keuangan, Abdul Muis, Mantan Sekda, Hasnin selaku Akuntan Publik dari Jakarta.
Lebih lanjut, Ketua PN Simalungun ini memberitahukan pemeriksaan tiga orang hakim merujuk dari adanya pengaduan masyarakat yang pada intinya menyatakan agar putusan pra-peradilan ditinjau kembali. Pengaduan ini telah dilayangkan ke Ketua Komisi Yudisial, Presiden RI, Ketua MA, Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua PT, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Setelah diperiksa dan dipelajari kembali pertimbangan hukumnya, diduga putusan tersebut tidak profesional. Sehingga keluarlah keputusan Pengadilan tinggi (PT) agar ketiga majelis Hakim diperiksa. “Selain itu, saya selaku Ketua PN Simalungun telah memeriksa ketiga orang hakim tepatnya, Kamis (21/5) lalu. Adapun hasil pemeriksaan yang didapat bahwa putusan praperadilan tiga orang majelis hakim terhadap tiga orang tersangka layak untuk dieksaminasi. Oleh karena itu peninjauan berkas yang dilakukan pihak Pengadilan Tinggi dengan PN Simalungun tidak jauh beda hasilnya,” ujar Binsar.
Binsar menambahkan andaikan pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan kejanggalan, tentunya PN Simalungun akan memberitahukan kepada PT bahwa putusan itu telah sesuai dengan proses hukum. Yang terjadi, kedua lembaga hukum sama-sama menemukan kejanggalan pada putusan pra-peradilan. “Atas adanya kejanggalan, dikeluarkanlah surat izin pemeriksaan tertanggal 22 Mei lalu," terangnya.
Menurut Binsar, Kalau melihat pertimbangan hakim dalam membebaskan ketiga terdakwa memang patut dipertanyakan dan tidak profesional. "Mereka dalam pertimbangannya justru menyinggung pokok perkara, yakni tuduhan korupsi. Padahal persidangannya saja belum digelar," katanya.
Binsar mengakui, sebelumnya dia sempat mengingatkan ketiga hakim ini untuk berhati-hati dalam mengadili gugatan praperadilan tiga terdakwa kasus korupsi."Sebelum ini saya sebenarnya sudah meminta mereka berhati-hati, karena ini kasus yang sensitif dan menjadi perhatian masyarakat," katanya.
Menurut dia, PN Simalungun untuk sementara menonaktifkan ketiga hakim ini dalam menangani perkara. Ini untuk kepentingan pemeriksaan. "Ketiganya sementara waktu tidak lagi menangani perkara," katanya.
Kemudian Binsar Gultom mengakui bahwa dirinya tidak berhak memberikan sanksi adminstrasi terhadap tiga orang hakim yang saat ini diperiksa. “Karena yang lebih berwenang memberikan sanksi adalah pihak Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Menurut Humas Pengadilan Tinggi Sumut Aspar Siagian yang juga Ketua Tim Pemeriksa ketiga hakim, baru Ahmad dan Atok yang sudah diperiksa. Kun bakal diperiksa hari Selasa ini. "Pemeriksaan masih berlanjut, kami belum bisa mengungkapkan apa hasil pemeriksaan ini. Ada kemungkinan juga kami memeriksa pihak-pihak lain di luar ketiga orang hakim ini," ujar Aspar. (sinaga)