MEDAN-SK:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di Sumut.
Ketua Tim KPK bidang Penindakan Bambang Widaryatmo di gedung Kejati Sumut Medan, Kamis (22/5) mengatakan, Kedatangan empat orang Tim KPK ke gedung Kejatisu untuk menjalankan tugas berupa supervisi serta koordinasi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.
KPK juga membahas tentang penanganan kasus dugaan korupsi dana profisi dan sumber daya alam senilai Rp17 miliar lebih yang melibatkan Bupati Nias Binahati B Baeha.
Kasus dugaan korupsi dana obligasi mantan Dirut PTPN III, Akhmaluddin Hasibuan sekitar Rp325 miliar, serta kasus dugaan korupsi Bupati Asahan, Risuddin sekitar Rp1 miliar lebih dalam kasus pemindahan aset pemkab asahan, berupa tanah seluas 3 hektar lebih dibangun Panti Nirmala di Asahan yang diduga dialihkan pada pihak ke tiga, juga dibahas dalam supervisi itu.
Bambang juga mengatakan, hasil supervisi dengan Kejatisu ini akan dilaporkan ke Ketua KPK Antasari Azhar. Selanjutnya akan mengambil sikap apakah menindak lanjuti hasil Supervisi itu atau tidak. Saat didesak wartawan apakah akan mengambil alih kasus yang masih mengendap di Kejatisu, dirinya menegaskan sesuai UU KPK bisa saja itu dilakukan. Namun harus sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Humas Kejati Sumut, Edi Irsan Tarigan membenarkan kedatangan tim dari KPK tersebut. Menurut Edi, kedatangan KPK bukan untuk mengambil alih kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Kejatisu.
Namun KPK hanya mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus yang tengah ditangani kejaksaan. Seperti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Taroni Hia yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Edi juga mengatakan bahwa pihaknya mengkoordinasikan penanganan kasus korupsi dalam pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Tanah Karo. Iapun menyampaikan tentang koordinasi penanganan kasus korupsi dana koordinasi kerja di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan yang menimbulkan kerugian negera sekitar Rp700 juta.
Selain melakukan supervisi terhadap kejatisu, KPK juga melakukan supervisi terhadap penyidik Poldasu, terutama dalam penanganan kasus korupsi agar lebih dalam lagi untuk pengusutan kasus korupsi. (oz)