Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pemantauan Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) Lisbon Siahaan, Jumat 2/5), di kantornya. “Sesuai hasil investigasi di lapangan, banyak kita temukan kejanggalan terhadap perawatan mobil tersebut,” jelas Lisbon.
Dijelaskannya untuk tahun 2006 Dinkes Siantar telah menganggarkan dana sebesar Rp360 juta dengan No Rekening 206 01140801. Dana tersebut dipergunakan untuk memelihara mobil ambulan puskesmas keliling, keperluan bensin dan biaya perawatan lainnya.
Yang paling fatal menurutnya mobil dengan plat BK 1979 H dan BK 1010 H dimana statusnya dalam keadaan rusak berat (tidak mungkin lagi berjalan) namun tetap dikeluarkannya biaya operasional. Sementara itu selebihnya juga ditemukan jika mobil ambulan puskesmas sebanyak 7 unit ( BK 1009 H, BK 925 T, BK 9499 H, BK 145 T, BK 146 T, BK 147 T, dan BK 148 T) telah dipergunakan sebagai kendaraan dinas kerja bukan sebagai mobil pelayanan masyarakat. “Karena penggunaannya untuk kepentingan pribadi maka tidak layak untuk ditampung biaya operasionalnya di APBD,” tukasnya.
Lisbon menambahkan sesuai hasil analisa pihaknya bahwa pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan melalui kuitansi dan laporan pertanggungjawaban hanya fiktif. Menurutnya pengelabuan telah dilakukan dengan cara meminjam stemple pengusaha bengkel dan galon pengisian bensin (SPBU). “Bukti ini kita dapat setelah melakukan konfirmasi dengan pengusaha itu sendiri,” ujarnya.
Untuk itu Lisbon mendesak agar Kajari Pematangsiantar turun tangan mengusut dugaan korupsi biaya perawatan mobil ambulan tersebut.
Sementara itu Kadis Kesehatan dr Ronald Saragih yang coba dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat. Saat dihubungi melalui Short Message Service (SMS), Ronald menjawab sedang berada di luar kota. Dia juga menyarankan agar hal tersebut ditanyakan hari Senin ( 5/5) langsung di kantornya. (jansen)