26 Mei, 2008

Inspektorat Simalungun Nilai Kadis Perkimbangwil dan Konsultan Bersalah

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimbangwil

SIMALUNGUN: Terkait Dugaan Korupsi Kadis Perkimbangwil Simalungun, Ir Jon Sabiden Purba dalam pembayaran jasa konsultasi perencanaan Sistim Air Bersih (SAB) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2007 dan Sistim Drainase Limbah dan Persampahan Kabupaten Simalungun (SDLP) tahun anggaran 2007, Inspektorat Simalungun menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Perkimbangwil Simalungun beserta Konsultan. Hal tersebut diungkapkan Arsyad Damanik, Kepala Inspektorat Simalungun melalui Rasitua Tamba kepada Sinar Keadilan saat ditemui di ruangannya, Jumat (16/5).

Dikatakannya, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Simalungun di lapangan, bahwa telah ditemukan kesalahan yang mengarah kepada kerugian negara. Dalam hal ini, Perkimbangwil berencana akan membuat berita acara untuk pembayaran pekerjaan sementara pekerjaan tersebut belum selesai dilakukan. Tindakan itu dilakukan untuk mengejar target sesuai dengan Tahun Anggaran yang masa waktunya telah habis.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Dinas Perkimbangwail beserta rekanan konsultan telah berencana seolah-olah pengerjaan tersebut telah selesai 40 persen padahal kenyataannya tidak sesuai di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar pencairan cek yang dimaksud agar segera terlaksana.

Dikatakannya lagi, bahwa sebelumnya pengerjaan proyek tersebut telah diberi perpanjangan waktu pengerjaannya selama 50 hari. Ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai hingga saat ini sementara pihak rekanan konsultan menuntut agar cek tersebut segera dicairkan.

Seperti sudah diberitakan, Kadis Perkimbangwil Simalungun, Ir Jon Sabiden Purba diduga telah melakukan korupsi dalam pembayaran jasa konsultasi perencanaan Sistim Air Bersih (SAB) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2007 dan Sistim Drainase Limbah dan Persampahan Kabupaten Simalungun (SDLP) tahun anggaran 2007.

Dimana Jon Sabiden menahan/menyandera 2 lembar cek Bank Sumut atas pembayaran jasa konsultasi. Konsultasi perencanaan ini dikerjakan oleh konsultan PT Bonafindo Consultan, atas nama Ir Hamida (direktur), dengan nilai pembayaran cek sebesar Rp163.878.979 dan CV Citra Pratama atas nama Sri Lendrayati SE (direktur), dengan nilai cek sebesar Rp86.764.800.

Hal ini diungkapkan Lembaga Independen Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) melaui koordinator Daerah (Korda) Siantar Simalungun, Drs Anton J Siregar kepada Sinar Keadilan, Rabu (14/5) di Pematangsiantar.

Menurut Anton, berdasarkan investigasi yang sudah mereka lakukan bahwa, pembayaran atas perencanaan SAB telah dibayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 900/1393A/SPM/DP3W-2007 tertanggal 18 Desember 2007, sebesar Rp187.778.000 (40% dari nilai kontrak). Sebesar Rp469.445.000 (kontrak nomor 8/PPK-PI.DL/IX/DP3W-07) tertanggal 27 Desember 2007.

Sedangkan pembayaran atas perencanaan SDLP dibayarkan berdasarkan SPM nomor 900/1393B/SPM/DP3W-2007 tertanggal 18 Desember 2007 sebesar Rp 99.418.000 (40 %) dari nilai kontrak) sebesar Rp 248. 545.000 (Kontrak No 9/PPK-PI.DL/IX/DP3W-07 tanggal 27 Desember 2007.

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi ini bahwa pembayaran atas kemajuan pekerjaan tersebut, yang telah sah dan resmi dibayarkan serta telah dibukukan dalam keterangan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan APBD Pemkab Simalungun tahun 2007. Walaupun cek kontan Bank Sumut tersebut belum dicairkan.

Lanjutnya, penahanan cek ini dilakukan diduga karena konsultan perencana belum menyelesaikan pekerjaannya, serta ‘tidak mau’ memberikan fee sebesar 5% dari nilai kontrak kepada Kadis maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang dilakukan Kadis Perkimbagwil, Ir Jon Sabiden Sebelumnya.

Lanjutnya, sesuai dengan isi kontrak pekerjaan pasal pembayaran, Kepala Dinas/PPK tidak berhak memegang apalagi menyandera cek pembayaran kemajuan pekerjaan.

“Jadi sudah jelas, penyanderaan cek pembayaran ini merupakan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dan sangat merugikan konsultan tersebut, karena dalam kontrak pekerjaan, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan Kadis dapat menahan cek pembayaran atas kemajuan pekerjaan tersebut,dimana SPP dan SPM nya telah diterbitkan, “ tegasnya.

Jon Sabiden purba yang dihubungi Sinar Keadilan untuk konfirmasi hal ini tidak berhasil ditemui. Dihubungi melalui telepon selularnya, enggan mengangkatnya, walaupun nada sambung masuk. Dicoba melalui pesan layanan singkat (SMS), juga hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan jawaban.

Sementara informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya di lingkungan Perkimbagwil Simalungun yang namanya enggan dituliskan dikoran ini mengatakan, cek pembayaran yang ditahan Jon Sabiden ini belum dicairkan dan bahkan sudah disita atas perintah Bupati Simalungun. Bawasda Simalungun juga disebutkan sudah turun tangan untuk penanganan masalah ini. (Duan/Togi)