Grace mengungkapkan pada sidang paripurna dewan Rabu lalu, kalau APBD telah menampung biaya untuk perbaikan mobil milik perseorangan (pribadi) dengan nomor polisi BK 123 T dengan anggaran sebesar Rp40 juta per tahunnya.
Grace kepada Sinar Keadilan melalui telepon genggamnya, Minggu (25/5), hal itu bisa terjadi diduga akibat tim anggaran Pemko Siantar mengambil kesempatan dan memanfaatkan sempitnya waktu pembahasan R-APBD tahun 2008 oleh Panggar (panitia anggaran) legislatif. “Bayangkan saja, pembahasan kurang lebih hanya dua hari,” ucapnya.
Ditegaskan Grace, untuk pembahasan menyangkut anggaran paling minim diperlukan waktu 40 hari. Tapi mengingat waktu yang sempit untuk mengejar deadline atau tenggang waktu yang ditetapkan pemerintah pusat serta mengantisipasi suara sumbang yang menyatakan DPRD Siantar menghambat pengesahan APBD 2008, maka dewan jelas kecolongan dengan tercantumnya anggaran perbaikan mobil milik pribadi itu. “Dan sangat disayangkan pihak eksekutif mengambil momen tersebut,” ujar Grace.
Ditambahkannya masuknya anggaran perbaikan mobil itu sangat jelas melanggar aturan dan Undang-undang. Diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2003, PP 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 30 Tahun 2007 dan peraturan lainnya. “Ini sudah sebuah temuan korupsi,” cetusnya. (dho)