26 Mei, 2008

Gaji 19 PNS 2005 Ilegal Ditampung Dalam APBD 2008

Apa Motif DPRD Setuju?

SIANTAR-SK: Tindakan Pemko Pematangsiantar yang menampung gaji 19 CPNS 2005 yang diduga ilegal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 disayangkan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kelaporan Aset (Lepaskan) Jansen Napitu, Sabtu (3/5).

Menurutnya Lepaskan telah menyurati Gubernur Sumatera Utara, Selasa (29/4), agar menghapus gaji 19 CPNS tersebut.

“Intinya kita minta gubernur agar mencoretnya di APBD, karena cacat hukum dan tidak pantas gaji 19 orang tersebut ditampung,” terangnya.

Jansen beralasan jelas ada surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) 19 CPNS formasi 2005. Sehingga dia menilai tidak ada alasan bagi Walikota RE Siahaan untuk mengajukan gaji tersebut ditampung di APBD.

Dalam suratnya Jansen juga mencantumkan nama ke-19 orang tersebut dan melampirkan surat dari BKN mengenai kasus CPNS Gate yang dilaporkan adanya manipulasi dalam penerimaan CPNS 2005.

Dia juga mengatakan rencananya akan mengadukan DPRD Siantar yang menyetujui anggaran tersebut. Dia menilai legislatif harusnya mencermati persoalan kasus 19 CPNS, karena jelas ada keputusan BKN bahwa 19 orang tersebut bermasalah.

“Kita akan layangkan surat ke polisi untuk menyelidiki apa motif DPRD menyetujuinya. Jelas ada aturan dan pembayaran gaji mereka cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu informasi yang didapat dari Pengadilan Negeri Siantar melalui staf panitera bidang pidana Bislan Manurung, Jumat (2/5), mengatakan Polres Simalungun telah mengambil surat ijin penyitaan berkas seperti surat keputusan (SK) dan surat lainnya yang berkaitan dengan 19 CPNS 2005 tersebut.

“Tadi siang polisi langsung datang mengambil surat ijin penyitaan dan sudah kita serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Simalungun melalui juru periksa (juper) Aiptu Syawal Siregar yang menangani kasus yang diadukan LSM Lepaskan menerangkan proses sudah dilakukan seperti pemeriksaan terhadapn panitia penerimaan CPNS tahun 2005.

Namun untuk pemeriksaan dan penetapan tersangka polisi beralasan terkendala dengan bukti-bukti yang ada di tangan polisi masih sebatas fotokopi, sehingga diragukan keabsahannya jika langsung ditetapkannya tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Atas alasan tersebut Polres Simalungun sudah melayangkan surat ke PN Siantar pada 15 April 2008 yang meminta ijin penyitaan berkas asli yang masih dipegang pemko. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penetapan tersangka dalam kasus 19 CPNS tersebut. (jansen)