JAKARTA-SK:
Kejagung bertindak tegas pada kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang mandul menangani kasus korupsi. Kajari tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Yang akan kita tarik semua yang betul-betul kosong tidak menangani perkara sama sekali dalam satu tahun ini," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di kantornya usai mengikuti pertemuan jaksa agung dengan kajati se-Indonesia di gedung utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5).
Diperkirakan ada 40 Kajari yang harus rela melepaskan jabatannya. Mereka gagal menyelesaikan minimal 3 kasus korupsi per tahunnya.
Namun Muchtar belum bisa mengungkapkan jumlah resmi kajari yang bermasalah tersebut. "Ada pengarahan dari Pak Jaksa Agung. Jadi saya minta para kajati meng-update siapa-siapa kajari di wilayah kejati masing-masing yang tidak berhasil mencapai target," ujarnya
Menurut muchtar, saat ini data kajari yang tidak beprestasi masih dihimpun. Pengumuman akan dilakukan besok dengan jumlah kajari yang kemungkinan akan bertambah.
"Pastinya besok (hari ini). Bisa saja lebih (jumlahnya)," sambungnya.
Setelah dicopot, kajari mandul akan dididik lagi di pusdiklat kejaksaan. Selain tambahan ilmu, mereka juga akan diberi pelatihan kepemimpinan.
Muchtar menambahkan, 52 jaksa yang sudah lolos profile assessment sebagai kajari akan disiapkan surat pengangkatannya. Mereka inilah yang akan menggantikan kajari mandul atau yang pensiun.
"Kita siapkan minggu depan untuk mengeluarkan SK Jaksa Agung untuk menempati posisi kajari yang kita tarik nanti," pungkas .
Muchtar menjelaskan bukan tidak mungkin Kajati akan seperti itu (dicopot). Dalam pertemuan itu Jaksa Agung Hendarman Supandji memperingatkan para Kajati untuk memenuhi target penanganan korupsi 5-3-1. 5-3-1 berarti dalam satu tahun 5 kasus di Kejati, 3 kasus di Kejari dan 1 kasus di cabang Kejari.
Muchtar menambahkan pada Desember 2008, Jaksa Agung akan menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi kinerja para Kajati. "Nanti Desember raker lagi. Disana dievaluasi satu-satu kinerja para Kajati seperti apa," jelas Muchtar.
Menurut Muchtar, penargetan ini dinilai efektif untuk mengubah paradigma kejaksaan. "Saya yakin ini efektif karena para pimpinan kejaksaan sedang berusaha mengubah paradigma," pungkasnya. (dtc)