SIANTAR-SK: Beberapa anggota DPRD Siantar dalam sidang paripurna DPRD, Senin (9/6), mengusulkan pimpinan dewan segera membentuk panitia khusus (Pansus) mengenai Putusan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembangunan bangsal RSU dr Djasamen Saragih 2006 dan kasus 19 CPNS Gate 2005.
Anggota Komisi II Pardamean Sihombing menilai berbagai permasalahan yang terjadi di Siantar seperti putusan KPPU dan 19 CPNS ilegal harus mendapat perhatian serius dari DPRD.
Hal senada juga disampaikan Muslimin Akbar bahwa usulan anggota dewan tersebut harus diagendakan. Dikatakannya dua inti permasalahan dimaksud harus ada sikap DPRD secara kelembagaan. “Hukum merupakan panglima tertinggi di negara ini dan desakan dari kami harus ditanggapi pimpinan,” tukasnya.
Sementara itu Aroni Zendarto mengungkapkan rencana pembentukan Pansus KPPU dan CPNS Gate jangan bernasib sama dengan Pansus ketekoran kas dan PDAM Tirta Uli. Dikatakannya agenda DPRD memparipurnakan putusan KPPU dan CPNS Gate bukti mewujudkan pemerintahan yang bersih di Siantar. “Berbagai persoalan hukum di Siantar harus secepatnya dibahas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Lingga Napitupulu mengatakan ada proses mekanisme di dewan membahas usulan anggota DPRD tersebut. Lingga menambahkan usulan dimaksud akan dibicarakan di tingkat pimpinan untuk membahas pembentukan kedua Pansus tersebut.
Secara terpisah Divisi Pengorganisasian LBH Siantar Batara Manurung menilai usulan pembentukan pansus tersebut jangan hanya sekedar gertakan tanpa ada konsekuensi tindaklanjut DPRD. Menurutnya pengalaman sebelumnya dalam pembentukan Pansus terdahulu tidak diketahui sejauh mana hasil kinerja Pansus tersebut. “Pansus itu harus dibentuk dan jangan skenario pura-pura, karena Pansus yang lalu tidak pernah diparipurnakan dewan, ada apa,” ujarnya.
Batara mengutarakan tujuan pembentukan Pansus tersebut layak dipertanyakan karena dia berasumsi Pansus tersebut hanya sekedar alat bagi DPRD sebagai bentuk gambaran “takut” tidak mendapatkan sesuatu.
Dikatakannya DPRD seharusnya melakukan penelusuran ke lapangan terhadap segala permasalahan yang diduga melibatkan Walikota RE Siahaan. “Mereka harus bekerja secara objektif melaksanakan fungsi pengawasannya, jangan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi,” jelasnya singkat. (jansen)