06 Juni, 2008

Terjadi Perusakan Hutan Besar-besaran di Simalungun

Prihatin Dengan Kondisi Hutan, LSM dan Wartawan Kunjungi Hutan Juma Sipulut

SIMALUNGUN-SK: Prihatin dengan kondisi hutan Simalungun, atas inisiatif sendiri, beberapa wartawan dari berbagai media cetak dan televisi di Siantar-Simalungun melakukan pantauan langsung untuk melihat kondisi hutan yang penebangannya berstatus IPKTM (Izin Penebangan Kayu Tanah Hak Milik) di Juma Sipulut, Nagori Hutaraja, Kecamatan Purba, Simalungun, Rabu (4/6).

Terkait IPKTM yang dimiliki Ramson Purba tersebut, Rizal Sipayung, Ketua LSM Halilintar yang juga ikut melihat kondisi hutan, kepada Sinar Keadilan mengatakan telah terjadi perusakan secara besar-besaran di hutan Simalungun. Rizal menduga IPKTM tersebut telah menyimpang dari Perda Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2006. Pasalnya, banyak kayu yang ditebang telah menyalahi dari persentase lahan yang ditentukan. Seperti kemiringan lereng yang ditentukan dan jarak penebangan kayu dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rizal menambahkan Dinas Kehutanan (Dishut) Simalungun terkesan tutup mata dan tidak mau tahu terhadap kondisi hutan sekarang ini. Mereka hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan nasib rakyatnya di kemudian hari. “Dampak penebangan hutan tersebut semakin banyaknya tanah yang rawan longsor di sekitar lokasi penebangan. Jika hal ini dibiarkan, tidak saja telah menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, hancurnya habitat-habitat satwa serta semakin merosotnya kualitas sumberdaya Indonesia, namun juga dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa dan penduduk Kabupaten Serdang Bedagai siap-siap akan terkena musibah banjir," paparnya kesal.
Lebih lanjut dikatakannya sebelumnya pada 2001 lalu, Menteri Kehutanan MS Kaban melalui Jhon Hugo Silalahi, Mantan Bupati Simalungun telah menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun dinyatakan bebas dengan IPKTM. "Menteri Kehutanan MS Kaban mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkab Simalungun tahun 2001 tidak menerbitkan IPKTM (Ijin Penebangan Kayu di Tanah Masyarakat). Menurut Bupati Simalungun waktu itu Ir John Hugo Silalahi, dari lebih kurang 436.000 hektar luas Kabupaten Simalungun di antaranya sepertiga lahan perkebunan, sepertiga menjadi lahan tanaman pertanian hortikultura dan padi dan 105.000 hektar hutan. Kondisi lahan kritis 25.000 hektar berada di dalam hutan dan 75.000 hektar berada di luar hutan. “Dengan tidak dikeluarkannya ijin penebangan itu, kata Ir John Hugo Silalahi, Simalungun bebas IPKTM," ungkap Rizal mengutip isi salah satu media.
Rizal menambahkan dengan penerbitan IPKTM di Simalungun, Dinas Kehutanan Simalungun telah melakukan pembohongan terhadap pemerintah pusat. (duan)