26 Juni, 2008

Tragis, Dua Bocah Mendekam di Sel Polsek Martoba Tak Diijinkan Ujian Sekolah

Dituduh Mencuri Sawit
Di Sel Bergabung dengan Tahanan Dewasa


SIANTAR-SK: Dua orang anak, MTS (13) dan RP (14), keduanya warga Kampung Pabrik, Kelurahaan Gurilla, Kecamatan Siantar Martoba, terpaksa mendekam di sel Polsek Siantar Martoba. Kedua bocah berstatus pelajar salah satu SMP di Siantar ini telah mendekam di sel Polsek Siantar Martoba sejak 4 Juni lalu.
Menurut keterangan dari kepolisian, keduanya dituduh mencuri sawit milik Jangot Sinaga, dari areal perkebunannya yang tak jauh dari kediaman kedua anak ini. Tragisnya, kedua anak ini akhirnya tidak dapat mengikuti ujian akhir semester di sekolahnya. Lebih jauh, di dalam sel mereka bergabung bersama tahanan dewasa lainnya. Kejanggalan lainnya, penangkapan keduanya tidak langsung diberitahukan kepada orang tuanya, tetapi langsung dimasukkan ke sel. Keesokan harinya setelah penangkapan, kedua orang tua mereka baru memperoleh surat perintah penahanan.
Penjelasan itu diungkapkan ibunda RP, Samaria br Purba (46) yang didampingi kakak kandung RP, Novelia br Purba (25) di rumahnya, Kamis (18/6).
Samaria mengaku tidak bisa berbuat apa-apa perihal penangkapan anaknya. Dirinya berharap kiranya kepolisian teliti mencermati motif kasus tersebut. ”Anak saya ditangkap hari Rabu 4 Juni, namun surat diberikan Kamis 5 Juni 2008,” katanya kepada wartawan dengan berlinang air mata.
Samaria menceritakan, MTS, RP dan seorang teman mereka yang lain, Andi Saputra (25) hanya disuruh untuk menjaga dan melansir 9 janjang sawit. Mereka disuruh oleh Jhon Piri Sinaga, Sobat Sipayung (masih buron, red) dan Andi Syahputra (sudah ditangkap) yang diambil dari lahan milik Jangot Sinaga yang merupakan tanah garapan milik perkebunan PTPN III. Naas bagi ketiganya, ketika hendak melansir sawit menggunakan beko, kepergok petugas yang langsung memboyong mereka ke Polsek Martoba.
Sementara, pelaku (Jhon Piri dan Sobat) kabur begitu mengetahui kehadiran petugas. ”Sebenarnya mereka tidak mengetahui kalau sawit tersebut hasil curian, sebab keduanya pun memiliki kebun,” ujar Samaria seraya mengatakan kalau kedua bocah itu dijemput oleh Jhon Piri dan Sobat dari salah satu warung tak jauh dari rumah mereka.
Kapolres Persiapan Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut sah-sah saja. Menurut Kapolresta kedua anak ini terbukti melansir sawit hasil curiaan itu milik Jangot Sinaga. Kapolresta menambahkan, kedua bocah itu tetap saja pelaku pencurian karena membantu pelaku pencurian yang aslinya.
Soal penahanannya yang disatukan dalam sel tahanan dewasa, Andreas Kusmaedi lewat telepon membantahnya. Menurut Kapolresta, mereka dipisahkan dengan sel tahanan dewasa dan didampingi pengacara yang disediakan polisi sejak diperiksa.
Sementara itu, Lurah Gurilla M Tarigan kepada wartawan mengaku tidak mengetahui ada warganya ditangkap aparat Polsek Siantar Martoba. “Sejak ditangkap sampai sekarang, saya tidak tahu ada dua anak ditangkap gara-gara dituduh mencuri. Tapi akan kita coba untuk koordinasi kepada Kapolseknya, upaya apa untuk bisa menyelesaikan ini,”sebutnya.

Ketidakpatuhan Petugas
Secara terpisah, penangkapan kedua bocah itu mendapat kecaman keras dari Direktur LPM Suluh, Octavianus Sitio. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk ketidakkepatuhan petugas terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana yang dimaksud dengan anak adalah yang belum berusia 18 tahun. Serta pada pasal 64 UU itu dijelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum harus ada pendamping dan tempat khusus serta harus dipertahankan hubungan dengan orangtuanya. Polisi juga harus melihat aspek-aspeknya, dengan cara apa yang mendasari perbuatan anak ini. Apa karena ekonomi atau kedua orang tuanya sudah tidak ada lagi, hingga tidak ada hubungan kasih sayang. “Penangkapan dan penahanan sesuai pasal 16 ayat dua, merupakan upaya terakhir. Kebanyakan polisi menganggapnya sebagai kriminal murni, padahal kasus anak tidak berdiri sendiri, harus dilihat mengapa hal itu dilakukan dan hak anak harus dilindungi,"tegasnya.
Anak-anak jika berhadapan dengan hukum, harus ditempatkan di ruangan khusus, tak boleh digabung dengan tahanan dewasa, mendapat pendampingan khusus sejak awal dan hubungan dengan orangtua harus tetap dipertahankan. Oktavianus menilai polisi berlebihan menahan kedua bocah tersebut, sebab bukan mereka pelaku utamanya. (jal)