Terkait Kasus 19 CPNS Ilegal Formasi 2005
SIANTAR-SK: Terkait kasus penerimaan CPNS tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang dianggap bermasalah, Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar Morris Silalahi yang menjadi sekretaris panitia saat penerimaan CPNS tahun 2005. Morris diperiksa, Senin (9/6) mulai pukul 16.00 Wib. Ada 46 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Pemeriksaan seyogyanya dilakukan pagi hari sesuai informasi yang diperoleh Sinar Keadilan namun molor sampai sore tanpa alasan yang jelas. Moris Silalahi datang ke Polres Simalungun kemeja lengan panjang warna hitam liris putih. Dia datang menggunakan mobil Kijang Kapsul warna silver nopol BK 1354 CA dan langsung memasuki ruangan Kanit Idik-3 Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, Morris didampingi kuasa hukumnya Martin Simanjuntak, SH. Pemeriksaan berlangsung cukup lama hampir 5 jam.
Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, SIK, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, apakah Morris ditahan atau hanya sebatas pemeriksaan, mengatakan agar langsung menanyakannya kepada Kasat Reskrim AKP Dedi Supriadi atau langsung menanyakannya kepada penyidik. Jawaban yang sama juga diterima saat Sinar Keadilan menghubungi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Dedi Supriadi. Melalui Short Message Service (SMS) ia menjawab, “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan.” Sekitar pukul 23.00 Wib, Morris akhirnya meninggalkan Polres Simalungun menggunakan mobil kijang putih BK 1791 SJ bersama pengacaranya.
Seperti telah diberitakan, kasus 19 CPNS ilegal formasi 2005 ini telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Kasus ini menyeret beberapa orang penting di kota ini termasuk Walikota Siantar RE Siahaan.
Kasus ini mencuat setelah diadukan LSM Lepaskan sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 19 orang CPNS tersebut dinilai tak layak menjadi PNS. Proses masuknya mereka diduga dimanipulasi. 19 orang tersebut sebagian besar merupakan kerabat dari pejabat Pemko Siantar, termasuk beberapa orang merupakan keluarga RE Siahaan.
BKN lalu menyurati walikota meminta agar 19 CPNS tersebut dipecat. Namun Walikota Siantar tak menggubris. Sesuai kajian BKN, 19 CPNS diduga diangkat tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Dimana 6 orang tidak ikut testing diangkat menjadi CPNS dan 13 orang ikut testing tetapi tidak lulus dalam Puskom USU juga diangkat CPNS 2005.
Atas dasar tersebut BKN kemudian mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 orang tersebut. (daud)