30 Juni, 2008

BKN Pastikan Pencabutan NIP 19 CPNS Ilegal 2005 Tak Dapat Ditinjau Kembali

BKN Surati Walikota Pematangsiantar RE Siahaan
Polres Simalungun Sebut RE Siahaan Sebagai Tersangka Namun Belum Lakukan Pemanggilan


SIANTAR-SK: Keanehan dalam pengungkapan kasus 19 CPNS ilegal formasi 2005 di lingkungan Pemko Siantar, sedikit demi sedikit mulai terkuak. Walikota Pematangsiantar RE Siahaan ternyata telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa keputusan BKN untuk mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 CPNS ilegal tersebut adalah sah dan tidak dapat ditinjau ulang karena dibuat sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat BKN tersebut sebagai balasan surat dari Pemko Siantar yang mempertanyakan alasan BKN mencabut NIP 19 orang tersebut.
Surat BKN tersebut bertanggal 21 April 2008 dan ditandatangani Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Dr. Sulardi, MM. Artinya, lebih dari dua bulan lalu, walikota sebenarnya telah mendapat kepastian bahwa 19 orang tersebut tak lagi berhak atas pembayaran gaji. Anehnya, sampai saat ini 19 orang tersebut tetap menerima gaji sebagai PNS meski tak punya NIP lagi. Walikota RE Siahaan pun sampai saat ini tak mau memecat 19 orang tersebut.
Pelaksana Sekda Pematangsiantar James Lumbangaol saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan Pemko Siantar telah menerima surat BKN tersebut. Tetapi menurutnya, Pemko Siantar masih menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) meminta pertimbangan dan penjelasan atas surat BKN tersebut.
Jansen Napitu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) sebagai pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal formasi 2005, mengatakan akan mengadukan Kabag Keuangan Waldemar Napitupulu karena tetap membayarkan gaji 19 CPNS tersebut BKN telah mencaut NIP mereka.
Keanehan lainnya, adalah surat Polres Simalungun yang ditandatangani Wakapolres Simalungun Kompol Agus Halimudin kepada Jansen Napitu. Dalam surat tersebut dikatakan dengan jelas bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjung Sijabat sebagai tersangka. Anehnya, dalam surat tersebut dikatakan belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang mengarah ke bersangkutan. Kalau disebut tersangka, lalu kenapa belum dilakukan pemanggilan?
Dalam suratnya di poin 3 bagian c, Polres Simalungun menyebutkan dengan jelas: ‘Terhadap tersangka lain yakni Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara, SH (Alm) serta Drs. Tanjung Sijabat, belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan’.
Jansen membenarkan telah menerima surat dari Polres Simalungun yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Surat tersebut sebagai balasan atas pertanyaan pihaknya alasan tidak ditahannya Morris Silalahi serta belum diperiksanya tersangka lain yakni RE Siahaan dan Tanjung Sijabat.
Mengenai tidak ditahan Morris, polisi beralasan penyidik tidak khawatir terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana karena memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD Siantar. Dalam surat tersebut polisi juga menjelaskan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli dan penetapan tersangka Morris Silalahi.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6), melalui layanan SMS membantah telah mengeluarkan surat yang isinya menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka kasus 19 CPNS ilegal tersebut. Menurutnya pemeriksaan RE Siahaan sebagai saksi masih dalam proses menunggu ijin dari presiden. (jansen)