05 Juni, 2008

Polisi Harus Patuh Pada Undang- undang Bukan Kepada Walikota

Lambannya Penanganan Kasus 19 CPNS Ilegal oleh Polres Simalungun

Kesalahan Fatal Walikota, NIP Dicabut BKN Gaji Tetap Dibayar

SIANTAR-SK: Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Siantar Marulam Pandiangan, SH mengatakan polisi harus melakukan upaya paksa dalam menangkap pelaku kasus 19 CPNS formasi 2005 yang diduga ilegal.

Alasannya polisi selaku penyidik mempunyai wewenang mengungkap tuntas kasus tersebut. Menurutnya sesuai Undang –Undang (UU) Kepolisian No 2 tahun 2002 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 tahun 1981, penyidik diberikan kewenangan penuh melakukan upaya paksa. Menurutnya polisi berhak menyita, menggeledah, menangkap, dan menahan. “Kita heran kenapa sekarang timbul masalah soal penyitaan berkas, sedangkan sesuai aturan polisi punya hak (menyita). Kenapa tidak dilaksanakan?” tuturnya.

Marulam menilai alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang meminta penguluran waktu penyitaan dengan alasan melengkapi berkas tidak menjadi alasan Polres Simalungun menunda penyelidikan. “Polisi harus patuh pada undang- undang bukan kepada walikota atau BKD,” jelasnya.

Dia mengatakan pengungkapan kasus 19 CPNS 2005 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemko merupakan hal yang gampang bagi kepolisian. Kelambanan Polres Simalungun mengungkap kasus ini, menurut Marulam, membuat kredibilitas Polres Simalungun layak dipertanyakan. “Tangkap saja siapa yang terlibat. Apa susahnya? Jelas ada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) 19 orang tersebut telah dicabut Nomor Induk Pegawai (NIP)- nya,” ujarnya.

Marulam berpendapat jika memang Walikota RE Siahaan selaku penangungjawab penerimaan CPNS 2005 diduga terlibat, maka polisi dapat menahannya. “Polisi harus lakukan upaya paksa jangan hanya masyarakat kecil yang bersalah langsung main tangkap, sedangkan yang berduit tidak ditahan,” tandasnya.

Koordinator wilayah (Korwil) Ikadin Sumut – Aceh tersebut menyarankan polisi agar segera menggeledah, menyita, menangkap dan menahan pelaku yang terlibat .Dikatakannya tidak ada yang sulit dalam kasus tersebut jika polisi melaksanakan tugasnya dengan baik.

Secara terpisah Ketua LSM Lepaskan Siantar Simalungun Jansen Napitu mengatakan proses penyelidikan saat ini menjadi lebih gampang untuk memeriksa walikota. Dia beralasan dengan tetapnya walikota membayar gaji 19 orang tersebut merupakan bukti pelanggaran hukum. “Ini salah satu kesalahan fatal dengan membayar mereka, jelas ada keputusan BKN meminta walikoat menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan 19 orang yang dianggap bermasalah,” katanya.

Jansen juga mendesak Polres agar memeriksa walikota untuk mengungkapkan fakta siapa aktor dibalik permainan 19 CPNS tersebut. “Selama ini yang diperiksa hanya bawahan. Jelas mereka bertindak karena adanya perintah dari atasan,” sebutnya.

Dia juga menyayangkan adanya usaha segelintir oknum yang berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. (jansen)