30 Juni, 2008

Tak Ada Alasan Lagi, Walikota Siantar Harus Terbitkan Surat Pemecatan

BKN Pastikan Pencabutan NIP 19 CPNS Ilegal 2005 Tak Dapat Ditinjau Kembali

SIANTAR-SK: Anggota DPRD Pematangsiantar Aroni Zendrato menegaskan Walikota RE Siahaan tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan 19 CPNS ilegal 2005. Hal ini diutarakannya menanggapi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada walikota, menegaskan pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 CPNS tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jelas surat itu mengatakan pencabutan NIP tidak dapat diganggu gugat, ” ujarnya kepada Sinar Keadilan, Senin (30/6).
Aroni mengatakan keputusan BKN harus dipatuhi, bukan balik menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk meminta klarifikasi. Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut menambahkan dengan keluarnya surat tersebut maka otomatis gaji yang diterima 19 CPNS harus dikembalikan.
Sementara itu Kabag Hukum Pemko Leonardo Simanjuntak mengatakan surat tersebut merupakan jawaban atas surat pemko yang mempertanyakan pembatalan NIP 19 CPNS formasi 2005. Namun dia menegaskan belum menerima tembusan atas jawaban BKN tersebut.
Mengenai tindakan Pemko yang menyurati Menpan, dia menilai hal tersebut sah- sah saja dilakukan.Menurutnya ada dua instansi yang berkaitan soal penerimaan CPNS yakni Menpan sebagai pihak yang mengeluarkan formasi CPNS dan BKN yang mengeluarkan persetujuan NIP CPNS.
“Jadi kalaupun ada surat mungkin mempertanyakan formasi CPNS Siantar,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai isi surat tersebut, dia mengaku kurang mengetahui namun membenarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melayangkan surat ke Menpan.
Sedangkan perkara gugatan kepada pemko dan BKN di Pengadilan Negeri Siantar mengenai penetapan CPNS 2005, menurutnya kasus tersebut tidak ditangani PN Siantar.Hal ini berdasarkan eksepsi tergugat jika perkara perdata tersebut bukan kewenangan PN Siantar tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Artinya PN Siantar mengabulkan karena adanya kewenangan absolut PTUN untuk menangani kasus tersebut,” paparnya.
Leonardo menjelaskan surat PN Siantar yang dibacakan pada 21 Mei 2008 menegaskan tidak berwenang memeriksa perkara perdata tersebut, sehingga tidak dapat dilanjutkan kembali masalah sengketa hukum CPNS 2005. Menurutnya dasar pemikiran kasus ini dilimpahkan karena hakim menilai objek sengketa yakni surat putusan CPNS yang dikeluarkan walikota yang diminta untuk dibatalkan. “Karena yang mengeluarkan SK-nya kepala daerah maka yang menanganinya PTUN, dan gugatan di PN Siantar dinyatakan gugur,” ungkapnya.
Secara terpisah Walikota RE Siahaan yang coba dikonfirmasi melalui short message service (SMS) mengenai surat BKN tersebut sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (jansen)