02 Juli, 2008

Diduga Terjadi Pungli dalam Penerimaan Murid Baru 2008

Kadispenjar: Pengurusan Bukan di Dinas Tapi Langsung ke Sekolah

SIANTAR-SK: Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Pematangsiantar diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpindahan rayon untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP dan SMA Negeri tahun ajaran 2008.
Salah seorang orangtua siswa, Lili (39), Rabu (2/7), kepada Sinar Keadilan mengatakan kutipan tersebut dilakukan oknum pegawai Dispenjar. Modusnya dengan meminta sejumlah uang yang bervariasi, Lili diminta Rp 20.000, dalam mengurus persyaratan perpindahan rayon tersebut. Anehnya pengutipan uang tersebut tidak dijelaskan tujuannya. “Saya juga heran kenapa ada pengutipan, apa memang ada ketentuannya,” ujar perempuan yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun tersebut.
Dia menambahkan awalnya hendak mengurus anaknya masuk ke salah satu SMA Negeri dan saat pengurusan dimintai uang. Ini dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan perpindahan rayon dari Kabupaten Simalungun ke Kotamadya Pematangsiantar. Dia juga mengakui tidak ada pemberitahuan dari Dispenjar soal biaya mengurus pindah rayon tersebut.
Lili mengatakan pungli tersebut dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan adanya minat orangtua untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri di Siantar.
Sementara itu Kadispenjar Pematangsiantar Hodden Simarmata melalui telepon selulernya membantah adanya pungli untuk perpindahan rayon. Menurutnya pengurusan dilakukan di sekolah masing-masing bukan ke kantor Dispenjar. Hal ini berlaku juga bagi calon siswa yang berasal dari luar Siantar. “Mereka langsung mendaftar ke sekolah, bukan melalui Dispenjar. Ini dilakukan secara terbuka, jadi tidak ada pungli,” terangnya.
Hodden mengatakan untuk PSB 2008, Dispenjar mencoba transparan sesuai ranking dan daya tampung sekolah tersebut. Sedangkan untuk siswa dari luar daerah diberikan kuota 10 persen dari jumlah keseluruhan siswa baru yang diterima sekolah tersebut.
Mengenai jumlah siswa yang akan diterima, menurut Hodden, sesuai aturan jumlah siswa sebanyak 32 orang perkelas. Khusus untuk sekolah yang mendapat pengakuan berstandart nasional ketentuan tersebut wajib dilaksanakan. Sedangkan untuk sekolah lain tergantung kebijakan sekolah untuk menambah jumlah siswanya. “Konsep ini telah kita terapkan. Jadi silahkan saja mencoba sekolah mana saja yang diminati,” katanya.
Hodden menambahkan khusus bagi siswa yang mempunyai prestasi seperti di bidang olahraga, kesenian dan bidang studi pelajaran tertentu, diberikan penghargaan bagi siswa tersebut untuk memilih sekolah favoritnya.
Kasubdis Pendidikan dan Pengajaran (Penjar) Mansur Sinaga juga menegaskan tidak ada pengutipan untuk mengurus perpindahan rayon. Menurutnya proses PSB 2008 ini dilakukan terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri. (jansen)