02 Juli, 2008

Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp 15 Miliar di BNI Pematangsiantar

Polresta Siantar Diminta Serius Usut Kasus Tersebut
SIANTAR-SK: Lebih dari seratus massa dari Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Rabu (2/7), melakukan unjukrasa ke Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Pematangsiantar. Unjukrasa terkait dugaan korupsi uang nasabah sebesar Rp15 miliar yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BNI 46 (sebelum berganti nama menjadi Bank BNI).
Dengan membawa poster dan spanduk yang berisikan hujatan terhadap pegawai yang diduga melakukan korupsi, massa juga berteriak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ahmad Gous Lubis mengatakan dugaan korupsi ini telah dilaporkan Gerphan ke pihak Polresta Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sekitar Maret 2008 yang lalu.
Menurutnya, dugaan korupsi diketahui Gerphan berdasarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian berupa hilangnya pendapatan selisih kurs sebesar Rp15 miliar dan keuntungan rill atas transaksi jual beli Valas non fisik selama Oktober 2000-November 2001 yang mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerphan juga menilai pimpinan BNI di pusat dan di wilayah Sumatera Utara diduga melindungi pegawai BNI yang disinyalir melakukan kejahatan perbankan dan tindakan korupsi. “Anehnya mereka diberikan jabatan yang tinggi dan masih bekerja sampai sekarang,” ujarnya.
Lubis juga menyesalkan kinerja Polresta Siantar yang dinilai kurang serius dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan atas pengaduan Gerphan.
Usai membacakan pernyataan sikap selanjutnya beberapa perwakilan Gerphan menemui pimpinan BNI menyampaikan pernyataan sikapnya.
Kepala Cabang BNI Pematangsiantar Zamrizal Chan mengatakan kasus dugaan korupsi di BNI yang dipimpinnya saat ini sedang ditangani secara hukum di Polresta. Zamrizal juga meminta Gerphan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Mengenai sikap terhadap kasus tersebut, pihaknya mengaku akan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut. “Apapun putusan, akan kami terima dengan senang hati. Jadi hormatilah proses hukum,” ucapnya.
Sedangkan Legal Officer BNI Martono Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi yang dipertanyakan Gerphan, telah direspon BNI dengan mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah pegawai BNI Siantar.
Martono menegaskan BNI selalu kooperatif atas penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita selalu terbuka terhadap pemeriksaan Polresta,” katanya singkat. (jansen)