28 Juli, 2008

Tak Ada Kompensasi Keterlambatan, Penumpang Boleh Gugat

JAKARTA-SK: Kini penumpang pesawat udara yang sering mengalami keterlambatan boleh berlega. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kompensasi bila pesawat mereka mengalami delay atau keterlambatan.
Kalau maskapai perusahaan tersebut tidak memberikan imbalan, maka mereka boleh menggugat ke pengadilan. Aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara bisa dijadikan dasar bagi penumpang untuk menjerat gugatan bagi maskapai yang menelantarkan penumpang.
"Aturan ini bisa dipakai untuk menuntut maskapai secara hukum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno usai Sosialisasi KM No 25 tahun 2008 di Jakarta, Rabu (23/7). Tertuang di pasal 36 KM 25 tahun 2008, perusahaan angkutan udara niaga berkadwal wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang apabila pesawat mengalami keterlambatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, keterlambatan antara 30 menit hingga 90 menit, penumpang harus diberi minuman ringan dan makanan ringan, delay antara 90 menit hingga 180 menit, maskapai harus minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya apabila diminta oleh calon penumpang.
Untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, maskapai wajib memberi minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak bisa dipindah ke penerbangan selanjutnya atau maskapai lain, maka calon penumpang wajib mendapatkan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Bila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan selanjutnya atau dipindah ke penerbangan maskapai lain. Bila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka harus diberi akomodasi untuk dapat diangkut pada hari berikutnya.
Terakhir, bila terjadi keterlambatan minimal 90 menit atau pembatalan penerbangan dan penumpang menolak diterbangkan, maka maskapai wajib mengembalikan uang kepada calon penumpang sesuai harga tiket yang telah dibelikan. (kcm)