DPD Bentuk Pansus Kasus Manipulasi CPNS
SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait manipulasi penerimaan CPNS di Sumatera Utara, khususnya di Pematangsiantar.
Jansen menambahkan langkah DPD tersebut patut didukung agar kasus yang penanganannya sudah berlarut-larut ini dapat segera tuntas. “Sudah sepantasnya kasus ini dapat segera dituntaskan, menyeret sejumlah oknum pejabat di Siantar atas keterlibatan mereka dalam kasus ini dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jansen yang menjadi saksi pelapor dalam kasus manipulasi penerimaan 19 CPNS di Pemko Siantar formasi 2005.
Lebih jauh jansen mengatakan LSM Lepaskan siap mendukung pekerjaan Pansus DPD dengan memberikan data serta bukti adanya manipulasi dalam kasus ini.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan kemarin, kasus 19 CPNS ilegal tahun 2005 di Pemko Siantar yang diduga melibatkan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara ternyata telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah manipulasi penerimaan CPNS di Sumut, salah satunya di Siantar. Demikian diungkapkan Parlindungan Purba, anggota DPD asal Sumut, kepada Sinar Keadilan melalui telepon.
Menurut Parlindungan, sebelum membentuk Pansus, DPD telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Perberdayaan Aparatur Negara (Menpan). “Sehingga keanggotaan Pansus CPNS Gate se-Sumatera Utara juga diisi dari personil BKN dan kantor Menpan,” ujar Parlindungan.
Parlindungan menambahkan dalam waktu dekat tim kerja Pansus akan tiba di Pematangsiantar. “Kehadiran mereka untuk melakukan investigasi kasus CPNS di Siantar,” ungkap Parlindungan. Dia berharap masyarakat, instansi pemerintah dan instansi hukum agar berkenan membantu kerja yang akan dilakukan tim Pansus CPNS Gate se-Sumatera Utara.
Menurut Jansen, adanya surat Badan Kepegawaian Negaral (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar RE.Siahaan bahwa pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah dilakukan BKN tidak dapat ditinjau ulang, RE.Siahaan seharusnya tidak perlu berlama-lama lagi memecat dan menyetop gaji 19 orang tersebut untuk mengantisipasi kerugian negara yang semakin bertambah banyak. “Jelas ada surat dari BKN kepada Walikota Pematangsiantar agar segera memecat 19 orang tersebut. Namun RE Siahaan tak menggubris dan gaji 19 orang tersebut tetap berjalan sampai saat ini. Ini bukti RE Siahaan tidak layak untuk menjadi pemimpin,” ujarnya. (daud)