31 Juli, 2008

Soal Ganti Rugi, Masyarakat Jangan Diancam dan Diintimidasi

Proyek Outer Ring Road Terlantar, Bukti Pemko Siantar Tak Punya Perencanaan

SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan Proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) yang sudah dikerjakan sejak dua tahun lalu namun saat ini keondisinya terlantar dan dipenuhi semak-belukar, sebagian lagi ditanami jagung dan ubi oleh masyarakat, bukti Pemko Siantar tak punya perencanaan yang baik.
Selain itu, Jansen merasa aneh ganti rugi kepada masyarakat baru akan dibayar padahal tanah masyarakat sudah digarap menjadi jalan. “Ini proyek aneh karena selesai dikerjakan baru akan dibayar ganti rugi kepada masyarakat,” ujar Jansen, Selasa (29/7), di kantornya.
Logikanya, kata Jansen, proyek pembukaan jalan seperti outer ring road ini, seharusnya baru bisa dikerjakan setelah proses ganti rugi dengan masyarakat selesai.
Dia menyayangkan DPRD Siantar yang menyetujui anggaran ganti rugi tersebut padahal mekanisme yang dilakukan Pemko Siantar salah.
“Apa memang mereka (DPRD, red.) tak tahu atau pura-pura tak tahu jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Mengenai pembayaran ganti rugi yang belum diberikan pemko, menurutnya masyarakat yang merasa telah dirugikan karena haknya dirampas dapat melaporkan hal ini kepada aparat hukum. Menurutnya tidak ada alasan ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dan menilai hal ini merupakan bentuk perampasan.
Jansen juga meminta masyarakat jangan ditakut-takuti dan diintimidasi mengenai ganti rugi. Dikatakannya wajar masyarakat mengutarakan haknya secara terbuka. Di satu sisi dia menilai DPRD harusnya respon terhadap keluhan masyarakat karena sampai sekarang masyarakat belum menerima dana ganti rugi yang dijanjikan pemko.
Sebagai informasi, Proyek Outer Ring Road dimulai 2006 dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun.
Proyek Outer Ring Road tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Pembangunan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Untuk pengerjaan Proyek Outer Ring Road tahap pertama sepanjang 4,5 km dimulai November 2006 dan selesai dikerjakan pada Januari 2007 yang lalu. Dilanjutkan tahap II dari Februari – Maret 2008. Pembukaan jalan ini dikerjakan melalui karya bakti TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Supina (30) dan Suheni (50), penduduk setempat, saat ditemui di lokasi mengatakan, mereka bercocok tanam sejak lahan itu dipenuhi semak belukar beberapa bulan yang lalu. Namun mereka mengaku hanya sebagai petani ‘upahan’ untuk mengerjakan lahan tersebut. Sedangkan yang meminta mereka bercocok tanam di tempat itu adalah organisasi Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (Upas).
Sementara itu, ternyata sejauh ini biaya ganti rugi kepada masyarakat belum pernah dibayarkan pemko. Padahal biaya ganti rugi tersebut sudah disetujui DPRD ditampung di APBD 2008 meski anggota DPRD sempat mempertanyakan data luas tanah dan tanaman yang akan diganti.
Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Pemko Siantar telah berjanji akan membayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman Juni 2008 lalu. Namun faktanya sampai akhir Juli belum juga dilakukan pembayaran. “Kami sebenarnya keberatan tetapi mau berbuat apalagi. Kami hanya masyarakat biasa lebih baik diam saja,” katanya datar.
Untuk ganti rugi, anggarannya dialokasikan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Kabag Tapem Hendro Pasaribu saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS) mengenai alasan belum dibayarnya ganti rugi, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (jansen)