Berikut ini beberapa rangkuman dari rekomendasi Pansus DPRD Siantar terhadap LKPj Walikota 2007:
1. Belanja bantuan sosial 2007 telah menjadi masalah hukum yang sampai saat ini ditangani Polresta Siantar. Namun hasilnya belum jelas. Berdasarkan informasi diindikasi ada Rp4 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Sampai Juni 2008 pemko belum menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya diserahkan Maret 2008. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan Siantar sangat buruk. Pengelolaan internal walikota tidak berjalan dan Inspektorat kota tidak berfungsi alias mandul.
3. Ada sekitar Rp4 miliar dana belanja yang tidak dapat direalisasikan Bagian Umum tanpa penjelasan. Di Dinas Pekerjaan Umum (PU) ada sekitar Rp4 miliar untuk sementara dilacak DPRD tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan. Di Bagian Tata Pemerintahan ada dana Rp400 juta tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan.
4. Ada sisa anggaran di Dinas PU yang jumlahnya tidak pernah disampaikan kepada DPRD, dan langsung dijadikan proyek baru. Seharusnya sisa anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 harus dikembalikan ke Kas Daerah pada akhir tahun anggaran.
5. Pembangunan Gedung SMA N IV tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak terealisasi. Dalam LKPj tidak ada penjelasan tentang hal tersebut.
6. Gagalnya realisasi pembangunan jalan senilai Rp1,6 miliar tanpa penjelasan. Bahkan ada pembuatan gorong- gorong jalan di Jalan Ahmad Yani belum dikerjakan, tetapi telah selesai 100 persen sesuai laporan.
7. Gagalnya pembangunan jembatan senilai Rp2,7 miliar tanpa penjelasan.
8. Dana rehabilitasi pemeliharaan jalan senilai Rp14 miliar terealisasi 99 persen. Namun kenyataannya di lapangan banyak ditemukan jalan rusak dan berlubang besar seperti di Jalan Rakutta Sembiring, Jalan Siantar – Sidamanik, Jalan Kartini Atas, dan Jalan Sisingamangaraja.
9. Tidak transparannya pendapatan dari PDAM Tirtauli dari tahun ke tahun, hanya dicatat Rp 0. Laporan ini diragukan akuntabilitasnya, mengingat PDAM mengeluarkan sejumlah anggaran yang tingkat kebutuhannya sangat mendesak. Diduga ada sejumlah dana dari pendapatan yang penggunaannya tidak tepat sasaran dan menimbulkan pemborosan anggaran.
10. Dana dekonsentarasi di Dinas Kesehatan senilai Rp. 1,47 Milyar yang hanya terealisasi 36 % tidak dijelaskan mengapa hal ini terjadi ? Kemana sisa uang yang 64 % lagi, tidak dijelaskan.
11. Adanya pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan bantuan modal (investasi) pemerintah kota kepada Bank Sumut sebesar Rp 879.511.150,- tanpa adanya Perda. Hal ini melanggar Permendagri No. 26 tahunm 2006 tentang Pedoman Penyususnan APBD Tahun Anggaran 2007 dan permendagri 13/2005 serta revisinya Permendagri 59/2007. Dalam penjelasan yang ditandatangani oleh Sdr. (Alm). Tagor Batubara pada Tanggal 18 April 2007 disebutkan bahwa Perda akan diterbitkan sebagai dasar hukum penyertaan modal. Namun hal tersebut tiak pernah direalisasikan oleh Sdr. Walikota. Dengan demikian Walikota telah membiarkan dilakukannya pembohongan publik oleh stafnya dan melanggar UU 32/2004 Pasal 110 ayat 2 tentang Sumpah/Janji kepala daerah.
12. Walikota Pematangsiantar langsung mensahkan Raperda P.APBD menjadi Perda P.APBD Tahun Anggaran 2007, tanpa adanya laporan atau pemberitahuan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Kota Pematangsiantar terlebih dahulu. Walikota melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini Permendagri No. 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007.
13. Pelanggaran sumpah janji jabatan juga dilakukan pada kasus CPNS illegal. Keputusan Walikota mengangkat para pelamar yang tidak lulus ujian telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 9.
14. Pembayaran gaji terhadap 19 CPNS Illegal telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 pasal 12 menyatakan bahwa hak atas gaji atas CPNS yang lulus ujian mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya.
15. Kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat adalah persengkongkolan pembangunan bangsal RSU Kota Pematangsiantar Tahun 2005 telah diputuskan KPPU pada Oktober 2006. dalam hal ini Walikota maupun Wakil Walikota dinyatakan terbukti terlibat dalam persekongkolan dan menimbulkan keruguan negara sebesar Rp. 381.000.000. terhadap keputusan KPPU tersebut, Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah mengajukan keberatan. Dalam hal ini telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan sesuai UU No. 32 Tahun 2004 pasal 29.