Kadispenda Diminta Tak Tutupi Kasus ini
SIANTAR-SK: Pembagian dana insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2006 di Pematangsiantar dinilai jauh dari asas keadilan. Demikian penilaian yang disampaikan Direktur Eksekutif Futra (Forum Untuk Transparansi Anggaran) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (22/7). Oktavianus menilai tak pantas jika masing-masing lurah dan penagih hanya menerima Rp2 juta padahal dana insentif yang berhasil diperoleh sebesar Rp 1,952 miliar. Menurut Oktavianus lurah maupun penagih sepantasnya menerima 40 persen dari Rp1,952 miliar.
Oktavianus menambahkan seharusnya Pemko Pematangsiantar ketika membagi dana insentif PBB tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, bukan hanya melalui SK Walikota. Dia meminta pemko agar menarik kembali dana yang terlanjur diberikan ke masing-masing lurah dan penagih dan kemudian membaginya kembali secara adil. “Dimana, yang sukses menarik PBB lebih besar mendapat insentif yang lebih besar pula,” ucap Oktavianus.
Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Pematangsiantar yang bertugas menjadi pembagi dana insentif, Oktavianus meminta agar tidak menutupi informasi penyaluran dana insentif PBB tahun 2006. Menurutnya masyarakat berhak tahu informasi tersebut. Bila hal itu tidak dilakukan, maka Kadispenda (Kepala Dispenda) bisa dikatakan telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Mengenai Asisten Pemko Pematangsiantar dan enam orang staf kantor PBB yang dikatakan Wakadispenda Sariaman Purba juga menerima dana insentif PBB 2006, menurut Rumahorbo, asisten dan staf kantor PBB tidak berhak untuk menerima dana insentif PBB.
Sementara itu, menurut salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Pematangsiantar, di akhir tahun 2007 yang lalu, dari enam camat yang ada di Pematangsiantar, masing-masing menerima Rp27 juta lebih dari dana insentif PBB. Sedangkan salah seorang Asisten Pemko Pematangsiantar menerima dana insentif PBB sebesar Rp60 juta lebih.
Menurut Oktavianus bila dibanding dengan yang diterima masing masing lurah dan penagih dengan yang diterima asisten dan para camat, sungguh jauh perbedaannya. “Namun demikian dari Rp 1,9 miliar dana insentif yang diterima dari Depkeu, setelah diserahkan ke masing masing lurah, camat, penagih, dan asisten,ternyata dana tersisa masih cukup besar yakni Rp 1,552 miliar,” ujar Oktavianus.
Sayangnya, Kadispenda Pematangsiantar Resman Saragih hingga berita ini diturunkan enggan menjawab konfirmasi yang disampaikan Sinar Keadilan. (daud)