Nilai Kinerja Walikota Bobrok dan Kasus Pelanggaran Hukum
SIANTAR-SK: 18 orang anggota DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), menyetujui usulan hak angket terhadap kinerja Walikota RE Siahaan serta berbagai kasus hukum yang dilakukan walikota.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu ini dihadiri 18 anggota dewan dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Menurut Lingga, usulan penggunaan hak angket ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota tahun 2007. Dalam rekomendasi tersebut, pansus meminta pimpinan DPRD menawarkan hak angket kepada anggota terkait hasil temuan dan kajian pansus terhadap LKPj 2007.
Rapat sempat diskors beberapa menit untuk membicarakan mekanisme pelaksanaan hak angket. Sebelumnya beberapa anggota DPRD mengusulkan agar hak angket tersebut dibahas melalui rapat fraksi-fraksi.
Akhirnya dari tiga fraksi di DPRD yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan, Barisan Nasional (Barnas) dan Demokrat menyetujui pembentukan panitia hak angket dilakukan dengan mengirimkan nama-nama anggota fraksi yang masuk dalam susunan panitia tersebut.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi menyarankan sebanyak 16 orang ditetapkan menjadi anggota panitia yang berasal dari 3 fraksi. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga. Dia juga menegaskan anggota Barnas yang tidak hadir dalam rapat ini tidak akan diusulkan namanya dalam panitia hak angket.
Sementara itu anggota DPRD Grace br Saragih meminta pimpinan agar segera menyurati walikota mengenai pemberitahuan penyetujaun hak angket untuk segera memulai penyelidikan.
Setelah menerima berbagai masukan, akhirnya disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak 8 orang, Barnas 4 orang dan Demokrat 5 orang.
Ketua Pansus LKPj 2007 Aroni Zendrato yang ditemui usai rapat mengungkapkan kepuasaannya atas diterimanya usulan pansus untuk mempergunakan hak angket. “Kita senang apa yang diusulkan telah direspon dan diakomodir pimpinan,” terangnya.
Dia menilai tindaklanjut ini merupakan hasil rekomendasi pansus yang membuktikan DPRD semakin nyata untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja walikota. Menurutnya pengajuan hak angket dilakukan terhadap berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan seperti 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar dan putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut menegaskan hak angket tersebut wajar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menilai hasil kinerja walikota buruk sesuai dengan penilaian Pansus LKPj 2007.
Direncanakan Senin (7/7) akan dibentuk panitia hak angket, setelah ketiga fraksi mengirimkan nama-nama anggota panitia. Namun belum ditentukan berapa lama panitia tersebut akan bekerja melaksanakan tugasnya. (jansen)