06 Juli, 2008

Aneh, Polres Simalungun Tertutup Mengenai Pemeriksaan Morris Silalahi

SIANTAR-SK: Morris Silalahi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar yang saat ini menjadi tersangka kasus 19 CPNS ilegal 2005, kembali menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Kamis (3/7) malam sampai 02.00 Wib, Jumat dinihari. Informasi ini disampaikan sumber Sinar Keadilan di Polres Simalungun yang tak mau disebut identitasnya. Hal ini juga disampaikan salah seorang wartawan sebuah media yang bertugas di Polres Simalungun yang tak mau disebut namanya.
Anehnya, Polres Simalungun sangat tertutup mengenai pemeriksaan ini. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Sitompul yang dihubungi melalui telepon selulernya tak bersedia menjawab. Dikonfirmasi melalui short message service (sms), Jumat (4/7), sampai berita ini diturunkan tak mau menjawab.
Hal yang sama juga terjadi pada Morris. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Morris tak mau menjawab. Melalui sms, sama saja, sampai berita ini diturunkan Morris tak menjawab pertanyaan Sinar Keadilan.
Jansen Napitu, Ketua LSM Lepaskan, saksi pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal ini, mengakui telah mendengar kalau Morris diperiksa Kamis malam lalu. Jansen mengaku telah menanyakan hal ini ke Polres Simalungun. Namun ia menyesalkan sikap Polres Simalungun yang sangat tertutup memberikan informasi mengenai pemeriksaan tersebut. “Anehnya, saat saya tanya ke Kasat Reskrim justru dikatakan tak ada pemeriksaan. Padahal jelas saya tahu kalau Morris telah diperiksa. Ini ada apa? Kenapa Polres sangat tertutup?” tanya Jansen.
Ia menduga ada hal yang disembunyikan dari pemeriksaan Morris tersebut. “Kenapa harus ditutup-tutupi seperti itu? Bukankah saya sebagai saksi pelapor berhak tahu perkembangan dari kasus ini? KPK saja dalam melakukan pemeriksaan tak pernah tertutup seperti ini,” ungkap Jansen.
Kasus ini pertama sekali dilaporkan Jansen ke Polres Simalungun pada Februari 2007. Artinya, sudah satu setengah tahun kasus ini berada di polisi. Namun sampai saat ini tak jelas kapan kasus ini akan dituntaskan oleh polisi. Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Maret lalu pernah mengatakan bahwa kasus ini akan segera dituntaskan. Selain itu dia mengatakan beberapa nama sudah dikantongi menjadi tersangka, salah satunya adalah Walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 tersebut.
Namun, alih-alih menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka. Belakangan Kapolres jutsru berkelit bahwa RE Siahaan belum pernah diperiksa karena ijin pemeriksaan dari presiden belum turun. Beberapa tokoh masyarakat di Siantar meragukan pernyataan Kapolres. Ada yang mempertanyakan ijin dari presiden belum turun atau surat ijin pemeriksaan sebenarnya belum dikirim?
Terakhir, Polres Simalungun akhirnya menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka. Namun dalam penetapan Morris sebagai tersangka, tampak beberapa usaha untuk menghalangi-halangi tugas jurnalistik dalam mengungkap kasus ini. Saat pemeriksaan sebelum Morris resmi ditetapkan sebagai tersangka, 9 Juni lalu, ada beberapa wartawan yang meminta wartawan lainnya, dengan iming-iming sejumlah uang, untuk tak memberitakan mengenai pemeriksaan Morris tersebut.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan Kamis lalu, Polres Simalungun sama sekali tak memberitahu mengenai pemeriksan tersebut kepada wartawan. (fet)