31 Juli, 2008
Habiskan Dana Rp9,4 Miliar, Proyek Outer Ring Road Terlantar
Pemko Siantar Belum Bayar Ganti Rugi kepada Masyarakat
SIANTAR-SK: Proyek outer ring road (jalan lingkar luar) sepanjang 12 kilometer dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tembus ke Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari kondisinya saat ini terlantar. Ironisnya, dana sebesar Rp5 miliar sudah dikeluarkan untuk membangun jalan ini.
Pantauan Sinar Keadilan, Senin (28/7), sebagian jalan tersebut telah menjadi semak belukar dan sebagian lagi justru ditanami ubi dan jagung oleh penduduk setempat.
Sebelumnya proyek outer ring road tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Pembangunan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Untuk pengerjaan proyek outer ring road tahap pertama sepanjang 4,5 km dimulai November 2006 dan selesai dikerjakan pada Januari 2007 yang lalu. Dilanjutkan tahap II dari Februari – Maret 2008. Pembukaan jalan ini dikerjakan melalui karya bakti TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Supina (30) dan Suheni (50), penduduk setempat, saat ditemui di lokasi mengatakan, mereka bercocok tanam sejak lahan itu dipenuhi semak belukar beberapa bulan yang lalu. Namun mereka mengaku hanya sebagai petani ‘upahan’ untuk mengerjakan lahan tersebut. Sedangkan yang meminta mereka bercocok tanam di tempat itu adalah organisasi Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (Upas).
Sementara itu, ternyata sejauh ini biaya ganti rugi kepada masyarakat belum pernah dibayarkan pemko. Padahal biaya ganti rugi tersebut sudah disetujui DPRD ditampung di APBD 2008 meski anggota DPRD sempat mempertanyakan data luas tanah dan tanaman yang akan diganti.
Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Pemko Siantar telah berjanji akan membayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman Juni 2008 lalu. Namun faktanya sampai akhir Juli belum juga dilakukan pembayaran. “Kami sebenarnya keberatan tetapi mau berbuat apalagi. Kami hanya masyarakat biasa lebih baik diam saja,” katanya datar.
Pria yang mengorbankan tanahnya seluas dua rante tersebut menambahkan pemko mengatakan akan membayar setelah APBD 2008 disahkan. Mengenai perjanjian antara masyarakat dengan pemko, menurut warga telah terjalin kesepakatan soal ganti rugi tanah maupun tanaman. Dimana, permeter tanah warga diganti sebesar Rp10 ribu atau Rp 4 juta per rante.
Sementara itu informasi yang diterima Sinar Keadilan, proyek outer ring road tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007 terhadap APBD 2006. Diduga proposal yang diajukan pelaksana kerja proyek tersebut dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (jansen)