28 Juli, 2008

DPRD Siantar Sampaikan Kebobrokan RE Siahaan ke Mendagri, BPK, dan KPK

SIANTAR-SK: DPRD Pematangsiantar pekan lalu secara resmi telah menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penyampaian duagaan pelanggaran ini sesuai hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pematangsiantar tahun 2007.
Rekomendasi DPRD yang diserahkan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Ir Saud H Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution.
Rekomendasi yang diserahkan tersebut diantaranya menyebutkan, Walikota Pematangsiantar telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dilanggar walikota antara lain UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan walikota dinilai melakukan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2007 serta melanggar sumpah janji sebagai kepala daerah. Selanjutnya, ada juga pelanggaran terhadap PP Nomor 98 tahun 2000 pasal 9 dan 12 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran gaji PNS.
Dari sekian pelanggaran yang disampaikan itu, terdapat kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat yakni persekongkolan pembangunan bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 yang telah diputus KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) pada Oktober 2006 lalu. Dalam putusan KPPU tersebut, baik Walikota maupun Wakil Walikota Pematangsiantar dinyatakan terbukti terlibat dalam persekongkolan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Terhadap putusan KPPU itu, Walikota maupun Wakil Walikota Pematangsiantar tidak mengajukan keberatan atau banding ke KPPU. Sehingga dalam hal ini, baik Walikota maupun Wakil Walikota dianggap melanggar sumpah janji sebagi kepala daerah, khususnya akan menjalankan undang undang selurus lurusnya.
Anggota maupun pimpinan DPRD yang langsung mengantar rekomendasi DPRD Pematangsiantar tersebut adalah Lingga Napitupulu, Saud H Simanjuntak, Maruli H Silitonga, Aroni Zendrato, Mangatas Silalahi, Grace Christiane, Mangantar Manik, Unung Simanjuntak dan Yusuf Siregar. Turut juga mengantarkan rekomendasi itu Benyamin Girsang SH, selaku penasehat hukum DPRD Pematangsiantar.(daud)