28 Juli, 2008

Walikota dan DPRD Diduga Terlibat Pencaloan PSB

Keluarkan Siswa yang Masuk Tak Sesuai Ketentuan


SIANTAR:SK: Sejumlah kalangan di Pematangsiantar mengungkapkan keprihatinan atas dugaan keterlibatan walikota, pejabat pemko, DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan wartawan, yang menjadi calo dalam Penerimaan Siswa baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri di Siantar.
Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Pematangsiantar Armaya Siregar mengatakan penambahan jumlah siswa, disinyalir merupakan titipan, di sejumlah sekolah negeri, melanggar kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar), DPRD Siantar, Pemko Siantar, bersama DPK, Serikat Guru Swasta Indonesia (SGSI), dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengenai penerapan jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri.
“Sesuai aturan jumlah siswa yang diterima 32 orang perkelas, tetapi kenyataannya tidak ada komitmen yang jelas dari pemko dan DPRD,” jelasnya, Senin (21/7), di kantornya.
Armaya menjelaskan ada ketentuan secara nasional jumlah siswa baru yang diterima sebanyak 128 orang dibagi empat ruang kelas. Armaya menuturkan tidak ada istilah toleransi dalam sindikat PSB yang mengobol-obok dunia pendidikan untuk kepentingan mencari uang. Menurutnya kejadian ini jelas berdampak negatif dan mematikan keberadaan sekolah swata.
Armaya mengatakan DPK siap mendampingi sejumlah orang tua siswa yang diminta sejumlah uang untuk memasukan anaknya. Ini dilakukan jika terbukti ada tindak pidana pemerasan yang akan dilaporkan DPK kepada aparat hukum.
Armaya menuturkan sesuai investigasi DPK di SMA N 2 terbukti adanya penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba sebanyak 5 orang perkelas. Menurutnya saat pengumuman yang diterima hanya 30 orang perkelas untuk 8 ruangan. Tetapi kenyataannya setelah proses belajar dimulai, siswa yang diduga siluman tersebut masuk setelah masa orientasi siswa (MOS) berakhir.
Dia juga menyarankan perlu ada tindakan tegas dengan melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah dan mengeluarkan siswa yang masuk tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu Ketua BMPS Siantar Ki R Suharto menyesalkan sikap tidak tegas Kadis Penjar Siantar Hodden Simarmata yang mengangkangi kesepakatan dua bulan lalu.
Dia menilai cara pejabat pemko, DPRD dan Dsipenjar memaksakan siswa yang tidak layak masuk SMP Negeri maupun SMA Negeri sesuai nilai sangat merugikan perguruan swasta.
Suharto juga mendesak DPK, organisasi lembaga pendidikan lainnya agar menyurati Walikota RE Siahaan segera melakukan klarifikasi PSB kembali. (Jansen)