Agenda Hak Angket DPRD Siantar Belum Jelas
SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan perlu pengawasan masyarakat dan mahasiswa di Siantar mengawal proses hak angket yang diajukan DPRD. Jansen mengatakan hal ini karena adanya keraguan kepada DPRD. “Jangan hanya sekadar menaikkan posisi tawar dan upaya memperbaiki citra dewan. Mengapa selama ini tidak menyikapinya? Ada apa?” tanyanya.
Menurutnya pelaksanaan hak angket DPRD harus dilakukan transparan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengetahui persis permasalahan di atas. Jansen mencontohkan kasus 19 CPNS ilegal yang diadukannya ke Polres Simalungun, dia siap menjadi saksi membeberkan segala kecurangan dan pelanggaran hukum dalam penerimaan CPNS formasi 2005 tersebut. “Yang menjadi pertanyaan apakah DPRD ada niat atau hanya sebatas gertakan? Jangan hanya omong besar tanpa ada keseriusan dalam menjalankan hak angket tersebut,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga. Dia menilai hak angket yang diajukan DPRD Siantar jangan menjadi politik pengambangan (pengaburan) dari berbagai permasalahan yang melatarbelakangi hak tersebut.
Ditegaskannya hak angket harus mampu menjadi solusi bukan menjadi bumerang jika hasilnya mengambang dan tidak jelas. Menurutnya ada dua hal perlu dicermati dari hak angket, yakni sisi prosedural apakah pelaksanaannya telah sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut mekanisme penyetujuan hal angket. Kedua, soal agenda yang dibahas, apakah kasus 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005. “Jangan agenda yang akan dibahas tidak jelas dan menjadi tarik ulur kepentingan. Ini dapat menghambat proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.
Dia mencontohkan jika hasil penyelidikan DPRD berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan walikota, dapat membuat kesimpangsiuran dengan penyelidikan aparat hukum. Ini dapat merusak tatanan hukum dan tata pemerintahan yang ada. “Artinya silahkan dilakukan, tapi tekanan politik harus dilakukan masyarakat atas kasus hukum yang terkesan macet di Siantar,” tandasnya.
Kristian mengutarakan terlepas murni atau tidaknya tujuan hak angket bukan menjadi penentu DPRD seakan-akan telah menyelesaikan berbagai persoalan hukum. “Yang pasti mereka (DPRD) menghadapi krisis kepercayaan dan terpuruk di hadapan masyarakat. Ini harus menjadi masukan DPRD untuk menggunakan hak angket,” katanya. \
Sementara itu, pengajuan hak angket yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu, ternyata belum ditentukan agenda yang akan dibahas. Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaaan Mangatas Silalahi, Senin (7/7), mengakui masalah tersebut.
Menurutnya kemungkinan masalah yang diangkat akan ditentukan setelah nama anggota panitia hak angket ditentukan oleh masing- masing fraksi. Dia menegaskan masa kerja dari panitia yang dibentuk paling lama dua minggu.
Sebelumnya melalui rapat internal DPRD, Jumat (4/7), disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari Fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak delapan orang, Barnas empat orang, dan Demokrat lima orang.
Mangatas mengatakan nama anggota dari Fraksi PDI-P Kebangsaan yang diusulkan belum dapat ditentukan. Sementara itu anggota Fraksi Barisan Nasional (Barnas) Ahmad Mangantar Manik mengatakan fraksinya telah memutuskan empat orang dari Barnas diusulkan menjadi panitia angket, yakni Maruli Silitonga, Grace Christiane, Jhony Siregar dan Mangantar Manik.
Saat disinggung mengenai masalah apa yang akan dibahas dalam panitia hak angket nantinya, Mangantar belum dapat memastikan. Namun dia menilai hanya satu kasus yang dapat diselidiki terkait penggunaan hak angket. “Kasus mana yang dianggap paling mendesak untuk dijadikan sebagai penyelidikan dewan,” ujarnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak menegaskan Fraksi Demokrat belum mengadakan rapat untuk menentukan nama-nama yang diserahkan kepada pimpinan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007 Aroni Zendrato berpendapat proses di panitia angket masih panjang, dimulai dari penyelidikan, penyampaian hasil kepada pimpinan sampai digelarnya sidang paripurna. Aroni juga belum dapat memastikan kemana saja hasil hak angket tersebut ditujukan.
Menurutnya, hal utama dilakukan DPRD saat ini adalah mempercepat penyampaian hasil pansus untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Yang terpenting hasil pansus terhadap kinerja walikota yang dianggap bobrok harus disampaikan sesuai tembusan hasil rekomendasi pansus,” ungkapnya. (jansen)