26 Juni, 2008

Seto Mulyadi: Komnas Anak Protes Keras Prosedur Penahanan

Dituduh Mencuri Sawit, 2 Anak di Bawah Umur Mendekam di Sel Polsek Martoba
Komnas Anak Akan Minta Penjelasan Kapolres


SIANTAR-SK: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi memprotes keras prosedur penahanan yang dilakukan Polsek Siantar Martoba atas dua bocah, MTS (13) dan SRP (14), karena dituduh mencuri buah kelapa sawit.
Menurut Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (20/6), penahanan terhadap anak mempunyai prosedur standar yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kak Seto mengecam keras tindakan polisi yang menggabungkan kedua anak tersebut bersama tahanan dewasa dan tidak memperbolehkan mereka mengikuti ujian akhir di sekolah. Selain itu, Kak Seto juga memprotes penahanan kedua anak itu yang tidak didampingi pengacara. “Ini sudah melanggar hak anak. Kalau memang terjadi pelanggaran terhadap hak anak, kami dari Komnas Anak akan langsung datang dan meminta penjelasan dari Kapolres,” ungkap Kak Seto. Ia meminta Sinar Keadilan untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran hak anak yang lebih fatal.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan kemarin, dua bocah MTS dan SRP, warga Jalan Sibatu-batu, Kampung Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Martoba, ditahan oleh Polsek Siantar Martoba, Pematangsiantar, dengan tuduhan terlibat pencurian sembilan janjang kelapa sawit. SRP, MTS dan Andi Syahputra (25) dituduh mencuri sawit dari lahan milik Jaingot Sinaga yang ditanam di tanah eks PTPN III Kebun Bangun.
Kapolres Persiapan Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut sah-sah saja. Menurut Kapolresta kedua anak ini terbukti melansir sawit hasil curian milik Jaingot Sinaga. Kapolresta menambahkan, kedua bocah itu tetap saja pelaku pencurian karena membantu pelaku pencurian yang aslinya.
Soal penahanannya yang disatukan dalam sel tahanan dewasa, Andreas Kusmaedi lewat telepon membantahnya. Menurut Kapolresta, mereka dipisahkan dengan sel tahanan dewasa dan didampingi pengacara yang disediakan polisi sejak diperiksa.
Namun saat dikonfirmasi langsung ke keluarganya, penahanan kedua anak ini sama sekali tak diketahui keluarganya. Samaria Purba (47), oleh tetangganya sering dipanggil Sanna, ibunda MTS, mengatakan, saat anaknya ditangkap 4 Juni lalu, sama sekali dia tak menerima surat penahanan.
Sepulang dari ladang, kata Sanna, dia hanya mendapat informasi dari tetangganya kalau anaknya ditangkap karena dituduh mencuri sawit. Namun ia tak tahu polisi mana yang menangkap.
Esoknya, dia meminta tulang (paman) MTS, Lintong Purba, untuk mencari anaknya itu. Setelah bersusah-payah mencari, akhirnya Lintong menemukan keponakannya, bersama dengan SRP, telah mendekam di sel Polsek Siantar Martoba. Setelah itu, polisi kemudian memberikan surat penahanan kepada Lintong. “Saya baru mengetahui anak saya ditahan setelah pamannya membawa surat pemberitahuan penahanan. Mungkin kalau pamannya tak ke sana, surat penahanan tak akan kami terima dan kami mungkin tak tahu kabarnya,” jelas Sanna.
Awalnya Sanna keberatan atas penahanan tanpa pemberitahuan dan menyebabkan anaknya tidak dapat mengikuti ujian semester di SMP 13. Tetapi karena tidak mempunyai uang dan tidak tahu bagaimana cara mengurus agar anaknya ikut ujian, akhirnya Samaria tidak tahu harus berbuat apa. “Kami ini orang miskin, pak. Sejak ayahnya meninggal tujuh tahun yang lalu, hanya saya yang mencari nafkah sebagai buruh tani di ladang orang,” ujarnya sembari menitik air mata.
Dia juga mengatakan tidak mendukung aksi pencurian tersebut, namun dia menilai anaknya terlibat karena bujukan dari teman-temannya. Dijelaskannya, MTS merupakan anak yang penurut kepada orang tua, dan biasanya sehabis pulang sekolah langsung bekerja di ladang membantu ibunya.“Kalau memang ada uang mungkin nasib anak saya tidak sampai begini. Apalah mau saya buat, kami saja mengontrak rumah,” kata dengan nada datar.
Samaria menuturkan sejak anaknya ditahan hanya sekali menjenguk dan dengan ketidakmampuan perekonomian keluarga, akhirnya janda beranak 7 tersebut hanya pasrah. Menurutnya penahanan atas anaknya dinilai memberatkan. Dia hanya pasrah bagaimana akhirnya persoalan ini. “Tergantung pemerintah, apa anak saya mau di situ sampai mati biarlah,” sebutnya berulang kali.
Saat disinggung apakah anaknya didampingi pengacara, Sanna mengaku tak tahu. Saat ditanya apakah ada seseorang yang pernah datang ke rumahnya dan mengaku sebagai pengacara yang mendampingi anaknya, Sanna mengatakan sampai saat ini tak pernah ada orang yang datang ke rumahnya.
Hal senada dikatakan Dearina Purba, kakak SRP. Menurutnya, keluarganya tak mendapat surat penahanan dari polisi selepas kejadian tersebut. Dearina mengatakan, penangkapan terhadap adiknya diketahui dari Lintong Purba yang membawa surat dari polisi. Dia juga mengatakan keterlibatan adiknya semata-mata karena terpengaruh lingkungan sekitar dan diimingi-imingi uang. Menurutnya sejak ditahan , SRP terpaksa tidak mengikuti ujian di sekolah.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari salah seorang guru SMP 13 marga Purba, MTS merupakan siswa sekolah tersebut. Dia mengaku tidak tahu MTS telah ditahan polisi, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak keluarga.
Menurutnya ini menyebabkan kemungkinan MTS tidak mengikuti ujian dan tinggal kelas. Dia juga mengatakan MTS tergolong siswa yang baik dan rajin sekolah dan dia kurang yakin jika MTS terlibat dalam pencurian tersebut. Mengenai tindakan sekolah dalam hal ini, Purba mengatakan hal tersebut tergantung kebijakan sekolah selama ada pemberitahuan dari orang tuanya.
Sementara itu Lurah Gurilla M Tarigan mengatakan telah meminta polisi agar kedua pelaku diperingan proses hukumnya. Namun jawaban dari polisi menurutnya tidak dapat membantu dengan alasan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar.
Mengenai adanya pengacara mendampingi SRP dan MTS, Tarigan kurang mengetahui hal tersebut. Namun dia berharap agar polisi dalam memproses kasus tersebut mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keduanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.(jansen)