10 Juni, 2008

LKPj Walikota Siantar 2007 Dinilai Tidak Transparan Soal Penggunaan Anggaran

SIANTAR-SK:Anggota DPRD Siantar Grace br Saragih mengungkapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007 dinilai tidak transparan soal penggunaan anggaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Hal ini diungkapkannya saat menanggapi penyampaian nota pengantar LKPj 2007 Walikota RE Siahaan, Senin (9/6), dalam sidang paripurna DPRD. “LKPj itu mengukur kinerja walikota setiap tahunnya dalam penggunaan anggaran termasuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, karena memakai dana publik,” sebutnya.
Grace menilai pemaparan walikota hanya berupa ringkasan laporan dari masing-masing SKPD. Menurutnya pengantar LKPj semestinya sudah menggambarkan sejauh mana realisasi visi serta pokok arah kebijakan pembangunan di Siantar dari 2006-2010. “Tapi kita hanya mendengar program di setiap SKPD tanpa ada peincian penggunaan anggaran,” jelasnya.
Sidang paripurna DPRD dipimpin ketua Lingga Napitupulu dan dihadiri 28 anggota dewan.Walikota RE Siahaan memaparkan berbagai kegiatan yang berhasil dicapai SKPD seperti pemeliharaan ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan, pengembangan pendidikan dan penanganan masalah sosial, pemuda dan olahraga.
Selain itu juga dijelaskan berbagai program kegiatan di sekretariat daerah, dinas pertanian, pariwisata dan kebudayaan. Sedangkan untuk program di bagian bina Sosial 2007 telah melaksanakan program kerja seperti belanja bantuan sosial kemasyarakatan, peningkatan bimbingan keagamaan, belanja bantuan sarana dan prasarana rumah ibadah/pesantren dan Muhammadiyah.
Sementara itu untuk 2007 ditetapkan target pendapatan sebesar Rp376 miliar, dan target belanja mencapai Rp403 miliar. Dengan realisasi anggaran pendapatan Rp 380 miliar dan belanja Rp 388 miliar, sehingga diperoleh defisit Rp7 miliar. Sedangkan pembiayaan netto Rp21 miliar dengan rincian penerimaan Rp23 miliar dan pengeluaran Rp 1,9 miliar.
Anehnya saat RE Siahaan membacakan LKPj 2007 terlihat sebagian anggota DPRD dan kepala SKPD hanya berbincang- bincang tanpa memperhatikan hasil LKPj tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) DPRD mengenai pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan LKPj 2007. Pansus yang dibentuk tersebut berencana bekerja selama 30 hari membahas LKPj walikota 2007. (jansen)