30 Agustus, 2008

Akal-akalan Ruislag SMAN 4 Siantar

Oleh: Jansen Siahaan dan Fetra Tumanggor

SIANTAR-SK: Apa kabar ruislag SMA Negeri 4 Pematangsiantar? Dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung DPD, Jumat (22/8), Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar menyampaikan 18 modus operandi korupsi yang biasanya dilakukan oleh kepala daerah.
Yang menarik, salah satu modus yang disampaikan Antasari adalah kepala daerah melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan melakukan mark down (menurunkan harga) atas aset Pemda serta mark up (menaikkan harga) atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
Apakah yang dikatakan Antasari menemukan pembenaran dalam ruislag SMAN 4 Pematangsiantar? Mari kita lihat apakah ini akal-akalan atau tidak.
Awalnya, ada dugaan seolah-olah rencana ruislag merupakan program Walikota RE Siahaan. Hal ini dibuktikan dengan surat dari walikota kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) dan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 4 tanggal 22 Juni 2006 yang meminta respon menyangkut program pemerintah kota untuk pemindahan sekolah negeri dan swasta dari pusat kota ke kawasan lain dengan pemerataan lokasi per kecamatan. Alasannya, perkembangan pusat kota semakin besar beban fungsinya akibat terkonsentrasinya pusat pendidikan, perbelanjaan/bisnis dan perkantoran.
Dari data yang berhasil dihimpun Sinar Keadilan, jauh sebelum walikota minta respon Kadispenjar dan Komite Sekolah, ternyata pengusaha (direktur) PT. Detis Sari Indah (DSI) sudah pernah mengajukan konsep ruislag SMA Negeri 4. Ini terbukti melalui suratnya tanggal 20 Desember 2005 Nomor 14/DSI-05 yang ditujukan kepada walikota perihal ruislag.
Direktur PT DSI Hermawanto (Lie Yen Po) dalam suratnya bermaksud mengadakan ruislag antara SMA Negeri 4 dengan 3 bangunan SMA lengkap dengan fasilitas mobiler seperti gedung, laboratorium, kantor kepsek, ruangan kantor tata usaha (KTU), ruangan guru, air, listrik, yang berlokasi di Jalan Gunung Sibayak, Jalan Medan dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya PT. DSI membuat surat susulan pada tanggal 15 Agustus 2006 dengan surat Nomor 15/DSI-06 yang intinya akan membangun perhotelan, pertokoan dan mall di lokasi SMA Negeri 4 yang akan diruislag.
Berdasarkan SK Walikota Siantar Nomor 593.33-2728/WK-tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 telah dibentuk tim tukar menukar barang berupa tanah dan bangunan milik Pemko Siantar. Hasil kajian tim, tanah dan bangunan yang dihubungkan dengan rencana ruislag yakni lokasi SMA Negeri 4, SD Negeri 122350 dan SD Negeri 122351 dengan luas tanah 20.016 M2.
Hasil kajian tim menyebutkan lokasi SMAN 4 dan SD di sebelahnya tidak sesuai lagi sebagai pusat pendidikan dan lebih tepat menjadi pusat bisnis, jasa dan hiburan. Selain itu disebutkan para guru dan dewan komite sekolah pada dasarnya mendukung dan menilai tanah dan bangunan akan dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan pembangunan pendidikan.
Pada tanggal 14 Desember 2006 walikota melalui suratnya Nomor 425/9772/XII/2006 mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar barang Pemko Siantar kepada Ketua DPRD. Permohonan ini didasari surat Kadispenjar Nomor 425/38/75.2.53/2006 tanggal 1 September 2006 yang menyebutkan membutuhkan pembangunan unit sekolah baru (USB) tingkat SMA sebanyak dua unit, untuk tingkat SMP satu unit serta bangunan balai latihan dan pengupayaan pendirian perguruan tinggi negeri.
Tepatnya 13 Maret 2007 walikota kembali mengajukan surat permohonan persetujuan tukar menukar barang milik daerah kepada Ketua DPRD dengan suratnya Nomor: 425/1672/III/2007. Surat permohonan persetujuan itu untuk melengkapi informasi bahwa luas tanah SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 (SD Negeri 122351 tidak turut ditukar) luasnya menjadi 24.621 M2 (bukan lagi 20.016 M2) dan hasil penelitian konsultan independen PT. Sucofindo Appraisal Utama, nilai tanah sebesar Rp 34.956.967.000.
Pimpinan DPRD Pematangsiantar masing-masing ketua Lingga Napitupulu, dan wakilnya Saud Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution melalui suratnya Nomor: 425/4255/DPRD/IV/2007 tanggal 17 April 2007 memberikan persetujuan ijin prinsip permohonan tukar menukar barang milik pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pemberian persetujuan prinsip didasarkan pada nota penjelasan walikota atas lima Ranperda 27 Desember 2006. Kemudian mengacu pada pembicaraan tahap II penyampaian pemandangan umum delapan anggota DPRD tanggal 8 Januari 2007, nota jawaban Walikota 11 Januari 2007 atas pemandangan umum delapan anggota DPRD dan kesimpulan rapat gabungan komisi-komisi tanggal 18 Januari 2007 serta pendapat akhir fraksi-fraksi tanggal 17 April 2007.
Persetujuan prinsip tukar menukar barang milik Pemko tidak berdasarkan Permendagri Nomor : 17/2007 perihal aturan teknis PP No. 6 tahun 2006.
Hampir tiga tahun proses ruislag antara tanah dan bangunan SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 belum jelas sampai saat ini. Sementara itu kondisi tiga bangunan sekolah pengganti yang dibangun telah memprihatinkan. Anehnya pelaku ruislag tidak transparan menjelaskan sudah sampai dimana prosesnya termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir, sebab ruislag dimaksud tidak melalui tender.
Akankah pendidikan di kota Siantar akan terus menjadi akal-akalan penguasa kota? Bagaimana Pak Antasari, kapan turun ke Siantar?