30 Agustus, 2008

Parlindungan: Putusan Menpan Soal Manipulasi 19 PNS akan Menguatkan Putusan BKN

Tim Menpan, BKN, DPD Temui Beberapa Pejabat Pemko Siantar

SIANTAR-SK: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara Parlindungan Purba mengatakan tim dari Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPD, setelah bertemu dengan pejabat Pemko Pematangsiantar untuk menyelidiki kasus 19 PNS ilegal 2005, menemukan beberapa fakta yang akan segera dibawa ke Kantor Menpan di Jakarta.
Menurut Parlindungan, Tim Menpan, BKN, dan DPD, sudah membawa beragam bukti mengenai beberapa tindakan Pemko Siantar yang menyalahi aturan terkait penerimaan CPNS 2005. “BKN sendiri sudah resmi mencabut NIP 19 orang yang diduga bermasalah tersebut. Pemko sendiri sudah mengakui menerima surat BKN tersebut namun Pemko beralasan mereka menggunakan interpretasi yang berbeda dengan BKN dalam menerima CPNS tersebut dan mereka anggap tindakan mereka sah,” ujar Parlindungan.
Karena tak dalam posisi untuk didebatkan, kata Parlindungan, masalah perbedaan interpretasi tersebut akan dibawa ke Kantor Menpan dan akan segera diputuskan. “Dan kalian pasti sudah tahu kira-kira apa keputusan Menpan nanti,” ujar Parlindungan kepada wartawan yang menemuinya di Lobby Siantar Hotel, Jumat (8/8) sore.
Saat ditanya apakah kira-kira nanti keputusan Menpan akan sama dengan BKN, yang menguatkan putusan bahwa terdapat manipulasi, Parlindungan mengatakan ya. “Kalian kan sudah tahu jawabannya seperti yang disebut barusan,” katanya.
Hal senada dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Ramli Efendi Idris Naibaho, salah seorang anggota tim. Menurut Naibaho, masalah 19 CPNS 2005 yang diduga ilegal terjadi karena adanya kesalahan dalam penerapan peraturan.
Naibaho menerangkan dalam penerimaan CPNS 2005, pemko mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2003 mengenai Kewenangan Daerah dalam Penerimaan CPNS. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpedoman kepada PP No 98 Tahun 2000 mengenai prosedur penerimaan CPNS. “Jadi ini yang akan dikaji lebih lanjut, maka pansus telah mencari fakta dan mempelajari penerimaan CPNS dengan meminta keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang lama dan sekarang,” terangnya. Naibaho mengatakan hasil investigasi tersebut akan dirumuskan dengan anggota DPD RI dan diserahkan kepada Menpan.
Kemarin, Tim Menpan, BKN, dan DPD, bertemu dengan beberapa pejabat Pemko Siantar diantaranya Pelaksana Sekda James Lumbangaol, Asisten II Marihot Situmorang, Kepala Bagian Hukum Leonardo Simanjuntak, Kepala Seksi Bina Program Badan Kepegawaian Daerah (BKD) P Silaen, dan mantan Kepala BKD Tanjung Sijabat. Pertemuan dilakukan tertutup dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib.
Walikota RE Siahaan dan Kepala BKD Morris Silalahi tak hadir dalam pertemuan tersebut dengan alasan yang tak jelas. Mengenai ketidakhadiran RE Siahaan ini, Parlindungan mengatakan tidak masalah karena tim hanya meminta keterngan kepada pemko secara kelembagaan dan sudah diwakilkan kepada beberapa pejabat pemko.
Parlindungan menambahkan yang pasti mereka serius dan hasil investigasi dari Siantar akan menjadi masukan bagi Menpan terhadap dugaan manipulasi 19 CPNS di Siantar. “Siapa yang melanggar ketentuan ada sanksinya,” tandasnya. (jansen/fetra)