30 Agustus, 2008

Tim Menpan, BKN, dan DPD, Turun ke Siantar Selidiki Kasus 19 CPNS Ilegal 2005

Parlindungan: Saya akan Minta Presiden Segera Keluarkan Surat Ijin Pemeriksaan RE Siahaan

MEDAN-SK: Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) menurunkan tim ke Pematangsiantar, terkait kasus manipulasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005.
Anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba yang menjadi motor dari tim ini mengungkapkan masalah manipulasi CPNS di Siantar ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus segera diungkap.
Menurutnya, dia akan mengawasi kinerja tim dari Menpan dan BKN dalam menyelidiki kasus CPNS ini di Siantar. “Ini masalah yang sangat serius. Jika tim dari Menpan dan BKN main-main dalam mengungkap masalah ini, saya akan laporkan langsung ke presiden,” ujar Parlindungan.
Mengenai lamanya proses penyelidikan kasus ini di Polres Simalungun, dengan alasan surat ijin pemeriksaan walikota belum turun dari presiden, Parlindungan mengatakan DPD akan mengadakan rapat paripurna di Jakarta tanggal 14 Agustus mendatang dan dalam rapat tersebut dia akan minta presiden segera mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan.
Sementara itu, terkait turunnya tim ke Pematangsiantar, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Ramli Effendi Idris Naibaho akan meminta keterangan pejabat terkait kasus ini, termasuk Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan yang menjadi penanggung jawab seleksi CPNS.
Menurut Ramli, dia bersama pejabat dari BKN dan Parlindungan Purba dari DPD akan meminta keterangan langsung dari Walikota, Sekretaris Daerah hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar.
"Kami sudah mendapat laporan ini sejak lama. Bahkan BKN sudah meminta Walikota Pematangsiantar membatalkan nomor induk pegawai (NIP) dari 19 CPNS yang bermasalah ini. Tetapi ini kan baru sepihak, sehingga kami harus datang langsung meminta keterangan pejabat terkait di Pematangsiantar," ujar Ramli di Medan, Kamis (7/8).
Rencananya, hari Jumat ini Ramli akan meminta keterangan RE Siahaan di Pematangsiantar. "Saya juga akan datang bersama anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal Sumut Parlindungan Purba yang melaporkan kasus ini ke Menteri PAN," ujarnya.
Menurut Ramli, jika nanti memang terbukti ada pelanggaran dalam proses seleksi CPNS formasi tahun 2005 di Pematangsiantar, Pemerintah tak akan segan memberi sanksi kepada pejabat terkait. "Sanksinya bisa administratif seperti penundaan pangkat dan gaji hingga pemberhentian, atau sanksi pidana dan ditangani langsung aparat hukum," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 19 CPNS di Pematangsiantar diduga tak memenuhi ketentuan seleksi tes CPNS, namun oleh Pemkot Pematangsiantar mereka tetap diusulkan mendapat NIP ke BKN. Dari 19 CPNS ini, enam orang di antaranya bahkan sama sekali tak mengikuti tes seleksi CPNS, sementara sisanya, mengikuti seleksi namun dari hasil tes, rangking mereka tak memenuhi syarat untuk lulus. Ditengarai ke-19 CPNS ini merupakan kerabat dekat pejabat di Pemko Pematangsiantar. (fetra/kcm)