30 Agustus, 2008

Badan Pengawas PDAM Tirtauli Pematangsiantar Sepakat Tarif Air Minum Naik 50 Persen

Masyarakat Harus Menolak

Sahala Situmeang Diminta Mundur, Tak Becus Pimpin PDAM


SIANTAR-SK: Badan Pengawas PDAM Tirtauli Pematangsiantar sepakat dengan jajaran direksi untuk menaikkan tarif air minum di Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun sebesar 50 persen.
Hal ini dinyatakan Ketua Badan Pengawas PDAM Tirtauli, Lintong Siagian, saat ditemui Sinar Keadilan di ruangan kerja Plt Sekda Pematangsiantar, Kamis (21/8). Di hadapan sejumlah wartawan, Lintong Siagian mengaku telah menerbitkan rekomendasi yang isinya dapat memahami rencana kenaikan tarif air minum yang diusulkan direksi PDAM Tirtauli.
Lintong mengatakan, rekomendasi tersebut diterbitkan setelah Badan Pengawas melakukan rapat. Anehnya, Lintong tak menjelaskan kapan rapat tersebut digelar. Menurutnya, tarif air minum saat ini, sudah tidak bisa lagi dipertahankan, karena tidak sesuai lagi dengan dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak).
Alasan Badan Pengawas menyetujui kenaikan tarif air minum, juga melihat kondisi sejumlah peralatan dan pipa PDAM Tirtauli yang sudah tua dan membuat tingginya tingkat kebocoran air. Akibatnya, diperlukan pergantian pipa.
Lintong menambahkan rekomendasi itu diberikan juga untuk memenuhi persyaratan yang diminta Departemen Keuangan, guna menghapus hutang PDAM Tirtauli. “Terkait juga penghapusan hutang, jadi tarif harus disesuaikan, karena itu syaratnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Pematangsiantar, Drs James Lumbangaol, mengaku telah mendengar rencana kenaikan tarif air minum dari media massa. “Namun, usulan dari PDAM Tirtauli untuk menaikkan tarif air minum belum diterima Pemko Pematangsiantar. Karenanya pemerintah belum dapat menentukan sikap soal kenaikan tarif tersebut,” kata James.
Hal senada diutarakan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Menurutnya soal rencana kenaikan tarif PDAM Tirtauli, hingga saat ini Pemko Pematangsiantar belum menerima secara resmi surat usulan kenaikan tarif air minum tersebut. “Secara resmi Pemko Siantar, belum menerima surat usulan kenaikan tarif air minum dari PDAM Tirtauli,” ujarnya.
Persetujuan Badan Pengawas PDAM Tirtauli ini tak pelak membuat anggota DPRD Pematangsiantar, Muslimin Akbar, berang. Menurutnya tak ada alasan dari direksi PDAM menaikkan tarif. “Biaya apa yang naik sehingga tarif harus ikut dinaikkan?” tanyanya.
Muslimin minta direksi PDAM Tirtauli transparan soal laporan keuangan. Menurutnya, sampai saat ini laporan keuangan PDAM Tirtauli tak jelas. “Mulai tahun 2006 sampai saat ini laporan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari PDAM sebesar Rp500 juta setiap tahun tak pernah ada. Itu harus dipertanggungjawabkan kemana PAD tersebut,” kata Muslimin.
Ia meminta ketidakbecusan direksi menangani manajemen, terutama penggunaan uang yang tak jelas, jangan dibebankan ke rakyat dengan menaikkan tarif. “Sahala Situmenang harus mundur karena tak bisa memimpin PDAM. Jangan PDAM semakin membuat susah rakyat,” ujarnya.
Muslimin melanjutkan setiap kebijakan Pemko Siantar yang berhubungan dengan kepentingan rakyat, seperti rencana kenaikan tarif air minum, harus melalui persetujuan DPRD. “Itu aturannya, direksi maupun badan pengawas tak bisa semena-mena menaikkan tarif tanpa persetujuan DPRD dan DPRD tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut,” katanya.
Hal senada disampaikan Rahab Siadari, salah seorang pengamat masalah sosial di Pematangsiantar. Menurutnya, orang-orang yang duduk di Badan Pengawas PDAM Tirtauli bukanlah orang yang berkompeten di bidangnya. “Mereka dengan mudahnya menyetujui kenaikan tarif yang diajukan direksi. Mereka tak paham apa tugasnya dan seharusnya mereka diganti. Mereka tak berpikir kalau kenaikan tarif ini efeknya akan sangat besar bagi masyarakat,” kata Rahab.
Rahab meminta agar masyarakat bersama-sama menolak kenaikan tarif tersebut karena sangat membebani di saat kondisi perekonomian masih memprihatinkan.
Direktur Eksekutif Goverment Monitoring (GoMo) M. Alinapiah Simbolon bahkan menilai rencana kenaikan tarif air minum tersebut hanya akal-akalan dan disinyalir ditunggangi kepentingan penguasa dan pejabat teras di PDAM Tirtauli sendiri.
Dia sangat menyayangkan sikap dari Badan Pengawas PDAM Tirtauli yang telah menerbitkan rekomendasi soal kenaikan air minum. Seharusnya, sebelum Badan Pengawas menyetujuinya, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan terjun langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pelanggan. “Karena masalah tarif air minum, merupakan masalah yang sangat krusial dan menyangkut kehidupan orang banyak. Saya heran dengan sikap dan kebijakan dari Badan Pengawas yang secara sepihak telah menerbitkan rekomendasi,” katanya.
Mengenai alasan penghapusan hutang, menurut Simbolon, seharusnya dari dulu PDAM Tirtauli memiliki kemampuan untuk mengangsur hutangnya ke Departemen Keuangan. “Karena biaya operasional PDAM Tirtauli tidaklah terlalu besar, dimana tidak harus melakukan penyulingan air lagi. Sebab air yang didapat sudah sangat bersih. Uniknya, selama kepemimpinan direksi saat ini, PDAM Tirtauli tidak pernah untung. Itu berarti mereka tak mampu,” katanya. (fetra/daud)