30 Agustus, 2008

RE Siahaan: Tak Gampang Memecat Mereka, Harus Lewat Penyelidikan Dulu

Terkait Surat BKN Meminta Walikota Pecat 19 PNS Ilegal

Kepala BKD Sumut: RE Siahaan Tak Ada Alasan, Harus Pecat Mereka


SIANTAR-SK: Setelah lama diam terhadap beragam kasus yang dituduhkan kepadanya, akhirnya Walikota Pematangsiantar RE Siahaan buka suara. Kepada ratusan wartawan yang hadir dalam temu pers di pendopo Rumah Dinas Walikota Jalan MH Sitorus Pematangsiantar, Selasa (12/8), RE Siahaan mengungkapkan ‘isi hatinya’, termasuk soal dugaan manipulasi penerimaan CPNS formasi 2005.
RE Siahaan mengatakan telah mengajukan daftar CPNS formasi 2004/2005 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk 19 orang yang dianggap bermasalah tersebut. “Setelah saya ajukan ternyata tidak ada masalah karena BKN kemudian menetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) mereka. Kenapa kemudian disebut bermasalah dan BKN mencabut NIP 19 orang tersebut?” tanya Siahaan.
Menurut Siahaan tak mudah untuk memecat begitu saja 19 orang tersebut tanpa adanya penyelidikan. “Kalau ada kesalahan administrasi ya diperbaiki, jangan saya disuruh memecat begitu saja tanpa adanya penyelidikan,” ungkap Siahaan.
Siahaan mengakui telah berbicara dengan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Ramli Efendi Idris Naibaho saat datang bersama tim BKN dan anggota DPD Sumut Parlindungan Purba ke Pematangsiantar menyelidiki kasus dugaan manipulasi CPNS ini minggu lalu. “”Pak Ramli memang sudah menekankan bahwa BKN sudah mencabut NIP mereka dan saya diminta untuk memecat mereka. Namun saya sudah mengatakan ke Pak Ramli kalau ini kesalahan administrasi tolong diperbaiki. Ada kesalahan administrasi dari BKN, sehingga untuk memberhentikan mereka bukanlah menjadi kewenangan saya, akan tetapi kewenangan dari BKN sendiri yang telah menerbitkan SK mereka,” ungkap Siahaan.
Soal tudingan bahwa sebagian besar dari 19 orang yang dianggap bermasalah tersebut merupakan anak pejabat, termasuk kerabat walikota dan anak Kepala BKD, Siahaan mengatakan itu lumrah saja. “Apa tidak bisa anak Kepala BKD atau anak walikota jadi PNS?” tanyanya.
Dikonfirmasi mengenai pernyataan walikota tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara Mangasing Mungkur mengatakan tak ada alasan bagi Walikota Pematangsiantar RE Siahaan untuk tak memecat 10 PNS yang bermasalah tersebut. Menurutnya, BKN telah melakukan penelusuran dan ditemukan dugaan manipulasi sehingga telah mencabut NIP 19 orang tersebut.
“NIP mereka telah dicabut, apalagi yang ditunggu? Walikota harus memecat mereka dan tidak ada lagi alasan. Jika terus dibiarkan, 19 orang tersebut tidak bisa kemana-mana lagi karena mereka sudah tidak punya NIP lagi,” ungkap Mangasing. (fetra/daud)