Terkait Putusan KPPU Tentang Proyek Bangsal RSU Pematangsiantar
SIANTAR-SK: Sebagai langkah awal mengusut kasus dugaan kecurangan dalam Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar 2005, Kejaksaan Negeri Siantar, Selasa (12/8), memeriksa panitia proyek tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nelson Sembiring mengatakan kejaksaan akan memeriksa panitia tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Menurut Nelson, pemeriksaan ini sesuai laporan masyarakat ke KPK hingga berkoordinasi dengan Kejagung dan memerintahkan Kejari Siantar.
Nelson menambahkan beberapa hari lalu telah mendapatkan surat dari Kejagung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adapun isi surat menunjuk Kejari Siantar untuk menindaklanjuti putusan KPPU dengan melakukan penyelidikan.
Pantauan Sinar Keadilan di Kejakjaan Negeri Siantar, sekitar pukul 08.00 Wib tampak Santo Denny Simanjuntak SH, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005, menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siantar.
Tidak beberapa lama kemudian, sekitar setengah jam dari kedatangan Denny, juga tampak hadir Asal Padang (sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa), serta Kamson, salah seorang anggota panitia pengadaan barang/jasa.
Anehnya, meski mengakui ada pemeriksaan, Nelson Sembiring mengelak saat dikonfirmasi nama-nama yang diperiksa. Anehnya lagi, Nelson mengaku baru mengetahui adanya proyek bermasalah dan telah diputus KPPU. “KPPU-pun saya tidak tahu apa itu,” ujarnya senyum.
Sekitar pukul 12.15 Wib, tampak Santo Denny Simanjuntak dan Asal Padang keluar dari ruangan Kasipidsus. Ketika didekati, keduanya mengelak dimintai keterangan. “No comment,” ujar keduanya melangkah meninggalkan gedung Kejari Siantar.
Namun, Kamson yang menyusul keluar dari ruangan Kasipidsus 15 menit kemudian, kepada Sinar Keadilan, mengaku, kalau Kejari Siantar memberinya 15 pertanyaan seputar Proyek Bangsal RSU Kota Siantar. “Ya hanya itulah yang bisa saya sampaikan,” cetusnya sembari melangkah menuruni tangga.
Hal yang sama juga terungkap dari mulut Kasipidsus Heriyansyah, SH. Ketika dikonfirmasi, Heriyansyah malah menyarankan konfirmasi ke Kajari Siantar. “Aduh, maaf saya tidak ada wewenang untuk memberi pernyataan, ke Kajari sajalah,” ungkap Heriyansyah.
Masih pantauan Sinar Keadilan, sekitar pukul 14.15 Wib, ketiganya kembali ke ruangan Heriyansyah setelah istirahat makan siang. Hingga pukul 17.30 Wib ketiganya juga belum keluar.
Seperti telah diberitakan, pemeriksaan tersebut terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 13 November 2006 yang mengatakan Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 terjadi kecurangan. KPPU memutuskan beberapa orang bersalah, termasuk Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Proyek bernilai Rp1,9 milliar ini awalnya diikuti 31 perusahaan. Sesuai berita acara tender 20 Nopember 2005 dinyatakan hanya tujuh perusahaan yang lengkap dan sah penawarannya. Dari tujuh perusahaan yang melakukan penawaran ditetapkan tiga perusahaan yang menangani tender, yaitu CV Risma Karya dengan tawaran Rp1.502.757.000, selanjutnya CV Rama Indah sebagai pemenang cadangan I dengan tawaran Rp1.617.762.000 dan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang cadangan II dengan tawaran Rp1.884.197.000.
Namun, setelah mendapat arahan dari Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap, akhirnya panitia tender menerbitkan surat Nomor 12/PAN-RSU/XI/2005 tertanggal 30 Nopember 2005 yang menyatakan pemenang adalah CV Kreasi Multy Poranc dengan tawaran Rp1.884.197.000.
Akhirnya tender proyek yang dinilai cacat hukum ini dilaporkan DM. Ater Siahaan selaku pengusaha jasa konstruksi CV Risma Karya ke KPPU. Sesuai atas putusan KPPU Nomor 06/KPPU-I/2006 tersebut dinyatakan terlapor I, II, VI dan VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381.440.000. (fetra/dho)