30 Agustus, 2008

Inilah Praktek Kecurangan yang Dilakukan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar dengan tegas meminta Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap diberhentikan dari jabatannya. Hasil penyelidikan Pansus jelas, keduanya bersalah telah melakukan persekongkolan dan melanggar sumpah jabatan.
Jika ditelusuri, sebenarnya hasil kerja Pansus ini bermula dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 13 November 2006. KPPU memutuskan terjadi kecurangan dalam tender Proyek Perbaikan Bangsal RSUD Pematangsiantar tahun 2005 (sekarang RSUD dr. Djasamen Saragih). Sejak itu pula, beragam polemik seputar kasus ini terus menjadi perbincangan di masyarakat Siantar. Lebih jauh, tak ada tanda-tanda kasus ini akan diperiksa oleh aparat hukum meski KPPU telah menetapkan beberapa orang bersalah.
Untuk mengingatkan kembali bagaimana sesungguhnya kecurangan yang terjadi dalam kasus ini, berikut kronologinya, sesuai putusan KPPU:
1. Majelis Komisi KPPU terdiri dari Erwin Syahril (Ketua), Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal (masing-masing sebagai anggota), memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 dan menetapkan Hasudungan Nainggolan, SE, (Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp127.146.666,67.
2. Hasudungan Nainggolan masuk dalam tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar melalui CV Kreasi Multy Poranc, dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
3. Hasudungan Nainggolan yang mempersiapkan seluruh dokumen penawaran milik PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
4. Direktur PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya tidak pernah menandatangani dokumen penawaran.
5. Pada tanggal 28 November 2005, Panitia mengusulkan CV Risma Karya sebagai calon pemenang kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar.
6. Pada tanggal 29 November 2005, Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar bersama dengan Panitia menghadap Wakil Walikota untuk menyampaikan usulan calon pemenang karena status Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) sehingga tidak berwenang mengambil keputusan sendiri dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
7. Pada pertemuan tersebut, Wakil Walikota menelepon seseorang yang menurut Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender adalah Walikota, untuk melaporkan bahwa calon pemenang adalah CV Risma Karya.
8. Setelah komunikasi tersebut, Wakil Walikota memerintahkan kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender untuk memenangkan Hasudungan Nainggolan selaku Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc.
9. Panitia semula mengusulkan CV Risma Karya dengan harga penawaran Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang kemudian berubah mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc dengan harga penawaran Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 30 November 2005.
10. Panitia tidak melakukan evaluasi ulang dalam mengubah usulan calon pemenang seperti yang diperintahkan oleh Wakil Walikota.
11. Pada tanggal 30 November 2005, Santo Denny Simanjuntak (Panitia) menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Hasudungan Nainggolan yang mengatakan agar perusahaannya (CV Kreasi Multy Poranc) dimenangkan.
12. Pada tanggal 30 November 2005, Walikota menelepon Santo Denny Simanjuntak (Panitia) dengan menggunakan telepon seluler milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar agar Panitia memenangkan Hasudungan Nainggolan.
13. Hasudungan Nainggolan telah lama mengenal dan sering berkomunikasi dengan Wakil Walikota. Sebelumnya Hasudungan Nainggolan pernah mencalonkan diri sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota bersama dengan Wakil Walikota saat ini
14. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Komisi menilai bahwa:
Perubahan usulan calon pemenang tanpa adanya evaluasi ulang yang dilakukan oleh Panitia akibat campur tangan Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah menunjukkan Panitia tidak melaksanakan Pakta Integritas.
15. Untuk memenangkan tender, Hasudungan Nainggolan menggunakan CV Kreasi Multy Poranc dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni serta CV Sumber Mulya sebagai pendamping.
16. Hasudungan Nainggolan menyusun dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut, dan khusus untuk PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya, penyusunan dokumen penawaran dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur masing-masing.
17. Meskipun Walikota dan Wakil Walikota tidak mengakui adanya komunikasi melalui telepon yang membicarakan mengenai pemenang tender, namun setelah pelaporan pada tanggal 29 November 2005 tersebut di atas, pada tanggal 30 November 2005 Panitia melakukan perubahan usulan calon pemenang tanpa melakukan evaluasi ulang, dari semula CV Risma Karya menjadi CV Kreasi Multy Poranc.
18. Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia, pada tanggal 30 November 2005 Walikota menelepon Ketua Panitia dengan menggunakan handphone milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar, agar Panitia menetapkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang
19. Selanjutnya Panitia mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang dan meminta persetujuan dari Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar yang dituangkan dalam bentuk disposisi.
20. Perubahan calon pemenang dari CV Risma Karya yang menawarkan harga sebesar Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) menjadi CV Kreasi Multy Poranc yang menawarkan harga sebesar Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga selisih antara harga penawaran CV Kreasi Multy Poranc dengan CV Risma Karya adalah sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), mengakibatkan RSU Kota Pematangsiantar tidak memperoleh harga yang terbaik.
21. Harga yang dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini RSU Kota Pematangsiantar menjadi lebih mahal sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), merupakan kerugian bagi negara;
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
22. Walikota dan Wakil Walikota seharusnya tidak campur tangan dalam penentuan pemenang lelang, karena berdasarkan ketentuan dalam Keppres. No. 80 Tahun 2003 yang berwenang menetapkan pemenang adalah pengguna barang/jasa
23. Penetapan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang tender akibat persekongkolan Hasudungan Nainggolan dengan Walikota dan Wakil Walikota terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
24. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan terhadap Walikota, Wakil Walikota Pematangsiantar dan Hasudungan Nainggolan terhadap kerugian negara sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.
25. Majelis Komisi memutuskan: Menyatakan bahwa Terlapor I, Iswan Lubis, S.H. selaku Pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar, bersama-sama dengan Terlapor II, Santo Denny Simanjuntak, S.H. selaku Ketua Panitia Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005; Terlapor VI, Ir. Robert Edison Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar, dan Terlapor VII, Drs. Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. (fetra/sumber:Putusan KPPU)